Divonis Bersalah Menambang Tanpa Izin, Delapan Warga Ungkap Adanya Pungutan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 May 2019 22:21
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIJATUHI HUKUMAN - Delapan warga penambang sirtu di sungai Desa Tukadaya telah dijatuhi hukuman, Selasa (7/5).
balitribune.co.id | Negara - Kasus penambangan galian C ilegal akhirnya berujung pada vonis pejara terhadap delapan warga penambangan pasir batu (sirtu) di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Kendati delapan warga yang masih satu keluarga tersebut menerima putusan hakim, namun usai persidangan mereka mengungkap adanya pungutan terhadap truk pengangkut material galian yang masuk ke sungai serta pungutan terhadap para penambang.
 
Setelah melalui beberapakali persidang hingga mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (7/5), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 bulan penjara terhadap delapan orang terdakwa penambangan pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Majelis hakim dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pertimbangan yang memberatkan delapan terdakwa salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam Lingkungan Hidup. Sedangkan hal yang meringankan delapan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana serta belum menikmati hasil dari perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda RP 200 ribu. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim ketua. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 5 bulan, denda Rp 500 ribu, subsider selama 1 bulan kurungan.
 
Delapan terdakwa masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara pasrah dengan putusan tersebut dan satu persatu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penutut Umum, Ni Wayan Deasy juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Ditemui usai persidangan, I Made Susila mengaku sebelum diamankan pihak kepolisian, pihaknya tidak mengetahui adanya larangan pengambilan galian C sirtu di sungai. Terlebih menurut mereka pihak banjar adat justru mengizinkan pengambilan pasir dengan pungutan sebesar Rp 5 ribu untuk setiap truk pengangkut material yang masuk areal sungai.
 
“Saya tidak tahu kalau dilarang, karena bayar juga setiap ambil pasir,” ungkap warga Banjar Pangkungliplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. Bahkan menurutnya seluruh penambang juga dikenakan pungutan terhadapp buruh gali sebesar Rp 15 ribu perorang. Ia bersama keluargannya mengambil sirtu tidak untuk diperjualbelikan. Ia mengaku sirtu itu digunakan untuk menguruk halaman rumah saudaranya yang becek ketika hujan. Ia gotong royong bersama keluarganya saat ada waktu luang. Salah satunya bersama krabatnya, I Gede Ngurah Pasek Ardana yang juga satpam kediaman pribadi Bupati Jembrana. “Kebetulan libur, langsung diajak gotong royong cari sirtu bantu suadara,” tandasnya.uni