DKPP Mulai Adili Anggota KPU Bali | Bali Tribune
Diposting : 27 January 2018 12:47
San Edison - Bali Tribune
SIDANG - Suasana sidang DKPP mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Bali, di Kantor Banwaslu Bali, Jumat (26/1).

BALI TRIBUNE - Laporan anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Bali, Wayan Jondra disikapi serius oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Buktinya, kasus ini mulai disidangkan oleh DKPP.

Sidang perdana kasus ini digelar DKPP di Kantor Banwaslu Provinsi Bali, Jumat (26/1). Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof Alfitra Salam, anggota Banwaslu Provinsi Bali, Wayan Widi Ardana, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah, Luh Riniti Rahayu.

Adapun pokok aduan Tirtawan adalah, pada tanggal 27 Oktober 2017 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Bali, Jondra mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, tidak sopan, dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali 2018, antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali.

Jondra mengatakan, "...Calon Gubernur hanya bermodal k**** (menyebut alat kelamin laki-laki, red)" serta "...menyusun anggaran tidak semau gue...". Jondra juga tidak mengisi daftar hadir dan langsung masuk ruangan.

Laporan Tirtawan ini kemudian digali kembali oleh DKPP dalam sidang perdana ini. DKPP juga meminta keterangan Jondra sebagai teradu, dan saksi yang dihadirkan pengadu dan teradu.

Dalam keterangannya, Tirtawan mengatakan bahwa dirinya melaporkan Jondra untuk menjaga marwah KPU Bali sebagai penyelenggara pemilu. Tujuannya, menurut dia, agar anggota KPU Bali memperlihatkan integritas yang baik di hadapan publik.

"Laporan ini juga diharapkan menjadi pembelajaran untuk komisioner KPU Bali," tegas Tirtawan, yang juga Ketua Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali.

Adapun Jondra, dalam sidang tersebut mengakui dirinya melontarkan kata-kata sebagaimana diadukan Tirtawan. Saksi-saksi yang dihadirkan juga membenarkan hal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Jondra mengatakan dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf saat rapat tersebut setelah pernyataannya diinterupsi oleh Tirtawan. Bahkan dalam sidang tersebut, Jondra kembali menyampaikan permintaan maaf yang sama.

Menanggapi permintaan maaf Jondra, Tirtawan mengatakan dirinya menerima permintaan maaf tersebut. Namun, ia meminta DKPP untuk tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik Jondra tersebut.

"Ini menjadi pembelajaran. KPUD Bali sebagai penyelenggara pemilu adalah lembaga terhormat akan tercoreng oleh anggotanya yang tidak bisa menjaga integritas di hadapan publik," tegas Tirtawan.

Sidang ini belum bisa mengambil keputusan. Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik Jondra tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno DKPP di Jakarta, dengan merujuk pemeriksaan dalam sidang ini.