DPRD Bali Bahas LKPJ Akhir 2015 dan Dua Ranperda | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 31 March 2016 12:13
San Edison - Bali Tribune
I Nyoman Adi Wiryatama

Denpasar, Bali Tribune

Memasuki bulan April 2016 ini, DPRD Provinsi Bali akan membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Keduanya adalah Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Tentang Pajak Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali serta Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kepariwisataan Budaya Bali.

Selain kedua Ranperda ini, DPRD Provinsi Bali juga akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015. Pembahasan tersebut diawali dengan Rapat Paripurna pada Senin, 4 April 2016, dengan agenda penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015 serta Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kepariwisataan Budaya Bali dari eksekutif kepada DPRD Provinsi Bali dan penyampaian Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Tentang Pajak Daerah dari DPRD Provinsi Bali kepada eksekutif.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., di Denpasar, Rabu (30/3). Menurut dia, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali sangat diperlukan mengingat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya tentang pengaturan masalah Sumber Daya Pramuwisata.

Dikatakan, pembangunan pariwisata Bali yang bersumber pada kebudayaan Bali disadari telah banyak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Bali. Sedangkan Sumber Daya Pramuwisata, merupakan garda terdepan dalam ikut menjaga kepariwisataan Bali. “Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu diatur lebih lanjut mengenai keberadaan dan profesional Sumber Daya Pramuwisata, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan informasi yang diberikan kepada wisatawan,” kata Wiryatama.

Selanjutnya Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, juga tak kalah penting dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian saat ini. Karena itu, menurut Wiryatama, dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap peningkatan tarif pajak guna menunjang kelancaran pembanguan daerah. “Dengan demikian, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan daerah Bali,” tegas mantan bupati Tabanan dua periode itu.

Terkait LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, Wiryatama menjelaskan, hal itu wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

“Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pemerintahan lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tandas mantan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bali itu.

Ia berharap, masyarakat maupun stakeholder terlibat aktif terhadap berbagai rumusan kebijakan daerah yang akan dibahas DPRD Provinsi Bali tersebut. “Dengan demikian, nantinya diharapkan akan menghasilkan Peraturan Daerah yang betul-betul bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bali,” pungkas Wiryatama.