DPRD Bali Sahkan KUA - PPAS 2019, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp4,7 Triliun | Bali Tribune
Diposting : 29 August 2018 13:56
San Edison - Bali Tribune
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, saat menandatangani KUA - PPAS Tahun 2019.
BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali menggelar rapat di Gedung Dewan, Selasa (28/8). Rapat yang dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ini, mengagendakan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019.
 
Sebelum ditandatangani, sempat terjadi dinamika dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, itu. Pasalnya dua anggota DPRD Provinsi Bali, yakni Wayan Kari Subali dan Nyoman Tirtawan, mempersoalkan pemangkasan alokasi dana hibah yang difasilitasi anggota dewan, dari sebelumnya Rp374 miliar menjadi Rp250 miliar.
 
Meski ada penolakan dari kedua kader Partai NasDem ini, namun KUA - PPAS Tahun 2019 tetap ditandatangani oleh Gubernur Mangku Pastika dan Pimpinan Dewan. Sebab dari hasil lobi Pimpinan Fraksi dengan Pimpinan Dewan sebelumnya, telah disepakati besaran alokasi dana hibah Rp250 miliar.
 
“Sesuai dengan kesepakatan pimpinan dewan dan fraksi, maka KUA - PPAS tahun 2019 ini disahkan dan kami tandatangani,” kata Adi Wiryatama, yang didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Sugawa Korry, IGB Alit Putra dan Nyoman Suyasa.
 
Berdasarkan KUA - PPAS yang disepakati tersebut, Pendapatan Daerah Bali Tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp 4.878.972.108.400. Pendapatan ini bersumber dari PAD Rp 3.426.696.100.000, Dana Perimbangan Rp 1.415.438.008.400, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 46.838.000.000.
 
Adapun Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar Rp 5.242.462.833.512. Rinciannya, Belanja Tak Langsung sebesar Rp 3.490.058.041.402 dan Belanja Langsung sebesar Rp 1.752.404.792.110. Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp 363.490.725.112.
 
“Proyeksi pendapatan dan belanja daerah ini sudah sesuai dengan mekanisme serta aturan main di lembaga DPRD Bali. Bahkan penghitungan telah dilakukan secara cermat, dan teliti,” ujar Adi Wiryatama.
 
Khusus mengenai dana hibah, demikian Adi Wiryatama, disepakati alokasinya sebesar Rp250 miliar, dari perencanaan awal Rp374 miliar. Dengan demikian, maka per anggota dewan akan memfasilitasi dana hibah sekitar Rp4 miliar pada tahun anggaran 2019, dari rencana awal sekitar Rp6 miliar.
 
Pemangkasan dana hibah ini dilakukan, untuk mengakomodir program prioritas Wayan Koster, gubernur Bali terpilih hasil Pilgub 2018. Salah satu program prioritas Koster adalah pembangunan shortcut pada ruas Singaraja-Denpasar, yang membutuhkan anggaran Rp258 miliar.
 
Semula untuk memuluskan program ini, Koster meminta agar alokasi dana hibah yang difasilitasi anggota dewan sebesar Rp374 miliar dipangkas menjadi Rp116 miliar. Hanya saja karena kuatnya penolakan dari dewan, alokasi dana hibah akhirnya disepakati sebesar Rp250 miliar.
 
Dengan demikian, Koster 'hanya' mendapatkan dana sebesar Rp124 miliar dari usahanya memangkas alokasi dana hibah ini. Untuk menutup defisit Rp134 miliar (dana pembangunan shortcut Rp258 miliar, red), diharapkan akan didapatkan dari sumber - sumber pendapatan daerah maupun Silpa Tahun Anggaran 2018.