DPRD Gianyar Pertanyakan Penanganan TKW Tewas di Nigeria | Bali Tribune
Diposting : 14 September 2017 19:51
Redaksi - Bali Tribune
TKI
Keluarga almarhumah Srianai pasrah dan terpaksa merelakan penguburan di Negeria lantaran biaya.

BALI TRIBUNE - Penguburan Jero Wayan Sriani (36) seorang TKW asal Ubud yang terpaksa dilakukan di Nigeria lantaran kendala biaya, menjadi sorotan kalangan DPRD Gianyar. Belajar dari musibah, Dewan pun mempertanyakan perhatian serta pengawasan Dinas Tenaga Kerja Gianyar terhadap warga yang ingin berangkat ke luar negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Cok Gde Wisnu Partha, Rabu (13/9) bahkan akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar untuk dimintai keterangan. Terlebih, almarhumah Sriani pun terpaksa dikuburkan di Nigeria karena pihak keluarganya mengalami masalah keterbatasan biaya untuk penjemputan. “Kasus ini semestinya tak perlu terjadi jika proses keberangkatan tenaga kerja melalui prosedur yang benar,” imbuh Wisnu Partha.
 
Dari informasi yang diketahuinya, almarhumah Jero Wayan Sriani yang mulai berangkat ke Nigeria sebagai TKW awalnya memang melalui agen dengan kontrak kerja setahun. Namun, saat tahun 2015, dia kembali ke Nigeria dengan status sebagai turis dengan tujuan berlibur. Tetapi, setibanya di sana, dia malah kembali bekerja sebagai tenaga therapis spa tanpa dilengkapi dengan visa kerja, sehingga menjadi tenaga kerja ilegal. “Disnaker harus memberikan perhatian lebih terhadap warga yang ingin berangkat ke luar negeri,” tegasnya.
 
Selain Disnaker, sejumlah perusahaan serta agen tenaga kerja ke luar negeri diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap para calon TKI. Sebab, peranan agen untuk memberikan arahan kepada para tenaga kerja itu sangat penting, terutama jika mereka tersangkut kasus di negara orang. “Ini harus dijadikan pengalaman bersama. Kami tak ingin kasus seperti ini kembali terjadi di lain waktu,” tegasnya.    
 
Secara terpisah,  Kadis Tenaga Kerja Gianyar, AA Dalem Jagaditha mengatakan, pascaada berita seorang TKW asal Ubud meninggal di Nigeria, pihaknya langsung melakukan pengecekan melalui rekaman yang ada. Dirinya mengakui jika saat berangkat awal tahun 2014 Jero Wayan Sriani memang menggunakan agen dengan kontrak kerja 1 tahun.
Bahkan, dia sempat pulang ke rumahnya di Bentuyung, Ubud. Namun, saat keberangkatan kedua, dia memilih berangkat sendiri dengan alasan berlibur. “Kesalahan  seperti ini  dinyatakan sebagai tenaga kerja ilegal di Nigeria hingga harus berpindah-pindah lokasi kerja,” jelasnya.
 
Agung Dalem menegaskan, pihaknya sudah rutin mewanti-wanti warga yang ingin menjadi tenaga kerja ke luar negeri harus melalui penyalur tenaga kerja resmi, sehingga tercatat sebagai tenaga kerja Indonesia. Pun demikian, di pihak imigrasi pun akan tercatat jelas status mereka. Alasan inilah yang membuat pihak KBRI tak bisa membantu proses pemulangan jenazah korban ke Indonesia.

Disinggung upaya Disnaker untuk menghindari kasus seperti itu, Gung Dalem mengatakan terus menggencarkan sosialisasi terkait tenaga kerja ke luar negeri ini ke masyarakat.