DPRD Sepakati Penetapan Tiga Ranperda | Bali Tribune
Diposting : 19 July 2016 13:42
Arta Jingga - Bali Tribune
Bupati Eka
PENETAPAN - Proses penetapan Tiga Ranperda dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (18/7).

Tabanan, Bali Tribune

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyetujui penetapan tiga Rancangan Perda (Ranperda) yang sebelumnya dibahas secara intensif. Ketiga Ranperda yang resmi ditetapkan tersebut antara lain Ranperda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (RPJMD PPNSB) tahun 2016-2021, dan Ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Proses penetapan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (18/7), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Menurut Ni Made Meliani dari Pansus VI sistematika RPJMD  Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP No. 8 tahun 2008 tentang tahapan. Menyepakati koreksi terhadap prosentase target capaian beberapa program diakhir  periode RPJMD yang dinilai rendah, kecuali target penanganan lahan potensial kritis menjadi 50% yang semula 20% pada akhir periode RPJMD.

Panitia Khusus (Pansus) VII yang membahas Ranperda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015,  itu ditetapkan sebagai perda. Seperti yang disampaikan dalam laporan Pansus VII yang dibacakan I Wayan Wiryadana. Dirinya mengharapkan pihak eksekutif bisa menekan belanja daerah yang tidak efektif bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan dan meningkatkan belanja publik  yang bersifat pro rakyat serta perbaikan infrastruktur yang menjadi urat nadi perekonomian terutama daerah pedesaan.

Ida Ayu Ketut Candrawati dari pansus VIII, mengatakan Ranperda tentang retribusi pelayanan Tera / Tera Ulang menjadi perda,  sesuai Peraturan Menteri  Perdagangan nomor 08/M-DAG/PER/2010 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang. “Dengan pelayanan dan pengendalian mutu  yang terkait dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dapat berjalan dengan optimal sekaligus mendasari pelaksanaan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021,” harapnya.

Ditetapkannya tiga Rannperda menjadi perda mendapat apresiasi dari Bupati Tabanan. Menurutnya, keberhasilan yang diraih ini merupakan kerja keras dan usaha dari anggota dewan.

Perda yang dihasilkan akan mampu menjadi payung hukum atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan untuk mewujudkan Tabanan yang sejahtera, aman dan berprestasi.