Dua Hari Menghilang, Petani Ditemukan Tewas | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 11 March 2020 23:28
Khairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/ Jasad Nyoman Dana ditemukan warga sudah tidak bernyawa.
Balitribune.co.id | Singaraja - Seorang petani ditemukan tewas dalam kondisi telungkup di kebun miliknya.Korban bernama Nyoman Dana (57) warga Banjar Dinas Santal, Desa Mayong,Kecamatan Seririt,ditemukan setelah dua hari menghilang dengan aroma busuk.
 
Peristiwa yang cukup menggegerkan warga setempat itu terjadi Selasa  (10/3) pukul 15.00 Wita.Korban ditemukan di kebun jagung berjarak 50 meter dari rumahnya.
 
Menurut  Putu  Ardika, menantu korban,Nyoman Dana pergi pada Minggu (8/3) tanpa berpamitan dengan keluargnya.Namun setelah itu korban tidak berkabar kepada keluargnya.Banyak yang menduga korban menginap di salah satu kerabatnya. Hanya saja, tak satupun mengaku bertemu dengan korban. Terlebih sudah dua hari korban menghilang.
 
Menghilangnya korban membuat pihak keluarga panik dan mencari ke sejumlah tempat yang dianggap tempat korban berada. "Saat tengah sibuk mencari, korban ditemukan telah meninggal tak jauh dari tempat tinggalnya,"kata Ardika,Rabu (11/3).
 
Dikonfirmasi peristiwa itu, Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, membenarkan. Menurut Uder, berawal laporan anak buahnya yang menyebut ada temuan mayat di Desa Mayong. Saat ditemukan kondisi mayat sudah mengeluarkan aroma tak sedap.
 
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan oleh tim medis dari Puskesmas 3 Seririt, tak ditemukan ada bekas kekerasan di tubuh korban," ungkap Uder seizin Kapolres Buleleng.
 
Pihak keluarga, kata Uder, memberi informasi kalau korban memiliki riwayat sakit seperti darah tinggi, vertigo,  rematik dan pusing-pusing serta  sering periksa ke dokter.
 
"Saat ditemukan nampak kulit leher mengalami pembusukan dan diperkirakan  korban sudah meninggal dunia 2 hari sebelumnya," tambahnya.
 
Uder menyebut pihak keluarga korban sudah ikhlas dan peristiwa ini dianggap sebagai jalan hidup korban."Pihak keluarga mengaku ikhlas dan tak bermaksud memperpanjang termasuk melakukan tuntutan hukum kepada pihak manapun,"tandas Uder.