Dua IRT Gelapkan 8 Mobil dan 6 Motor | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 May 2017 16:57
redaksi - Bali Tribune
pencuri
Kapolres Badung, AKBP Rudi Setiawan, memperlihatkan kedua pelaku.

BALI TRIBUNE - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), Ni PE (32) dan Ni KS (34) dibekuk anggota Polsek Mengwi karena melakukan tindak pidana penggelapan belasan mobil dan sepeda motor. Semua barang yang digelapkan milik rent car Mahadipa di Jalan Raya Abianbase, Banjar Muncan, Kapal, Mengwi.

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, SIk didampingi Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem SH siang kemarin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban I Wayan Sujana (42) asal Marga, Tabanan, Rabu (3/5).

Delapan mobil serta enam sepeda motor miliknya yang disewa oleh kedua tersangka namun tak dikembalikan melebihi batas sewa yaitu akhir Februari 2017. “Hasil penyelidikan, pelaku Ni PE terlebih dahulu ditangkap di rumahnya di Banjar Titih, Kapal, Mengwi, Jumat (4/5). Setelah itu, beberapa jam kemudian giliran Ni KS diringkus di kosnya di Jalan Drupadi, Denpasar Timur,” ungkapnya.

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi menyita mobil dan sepeda motor dari Pak Deva di wilayah Tabanan. “Pelaku menyewa kendaraan secara berulang-ulang kemudian digadai ke Pak Deva,” terang mantan Kapolsek Metro Penjaringan, Polda Metro Jaya ini.

Tersangka Ni PE beralasan menggadai kendaraan karena butuh uang banyak. Sebab, usahanya yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerja ke luar negeri macet. “Beberapa orang telah membayar uang ke tersangka agar bisa diberangkatkan sekaligus bekerja ke Australia. Namun, karena ada permasalahan, akhirnya mereka tidak bisa berangkat. Uang hasil penggelapan inilah yang dipakai mengembalikan,” urainya.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 8 unit mobil dan 6 unit sepeda motor. “Masih kami kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami mohon untuk segera melapor,” sambung Patrem. r