Dua Jaringan Narkoba Digulung | Bali Tribune
Diposting : 26 August 2016 12:12
ray - Bali Tribune
Narkoba
Lima tersangka narkoba yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polresta Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap dua jaringan pengedar narkoba. Sebanyak 5 orang tersangka berhasil diringkus. Mereka masing-masing berinisial MOS (29), KD (33), WG (31), WD (47), dan KS (36),.

Penangkapan pertama terhadap MOS di Pulau Galang Pemogan Denpasar Selatan (Densel), Minggu (21/8) pukul 03.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu. Kepada petugas, ia mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu lagi dan satu buah timbangan elektrik. Total berat sabu-sabu 4,68 gram netto. “Dia mengaku membeli sabu ini dari seseorang berinisial A yang tidak diketahui keberadaannya seharga seharga Rp6,7 juta. Pembayarannya melalui transfer via BCA dan pengambilannya dengan modus tempelan di seputaran Jalan Mahendradata,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Kamis (25/8).

Masih pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan berhasil meringkus rekannya KD di tempat kosnya, juga di seputaran Jalan Pulau Galang Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar residivis narkoba tahun 2012 ini, polisi menemukan 5 paket sabu-sabu dan 3 butir ekstasi.

Kepada petugas, KD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari A yang mengaku keberadaannya di dalam Lapas Kerobokan. “Modusnya, sama. Pembayarannya melalui transfer BCA dan pengambilan barangnya dengan modus tempelan,” terang Hadi Purnomo.

Polisi terus melakukan pengambangan dan menangkap rekan sejaringan mereka, WG di seputaran Jalan Mahendradata, Senin (22/8) pukul 22.00 Wita. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu.

Kepada petugas, mengaku sabu-sabu itu dibeli seharga Rp450 ribu dari seseorang berinisial R yang keberadaannya di dalam Lapas Kerobokan. Modusnya pun sama, yaitu transfer melalui BCA kemudian pengambilannya via tempelan. “Mereka bertiga ini satu jaringan. Hanya pengakuan asal barangnya, inisialnya yang berbeda,” terangnya.

Penangkapan selanjutnya terhadap WD di Jalan Pulau Sopiori Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu. Penangkapan ditutup dengan meringkus KS di seputaran Jalan Pulau Galang Denpasar pukul 23.30 Wita. Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.

“Mereka berdua ini satu jaringan dan modusnya juga saya. Transfer via rekening dan pengambilannya dengan cara temelan. Ini yang masih kita kembangkan untuk mencari bandar besarnya,” ujar Ganefo.

Sementara anggota Sat Res Narkoba Polres Badung menangkap seorang pengedar, M Yusuf (48) di dekat kosnya Jalan Teuku Umar Gang Maruti Denpasar, Senin (22/8) pukul 02.00 Wita. “Waktu itu, dia baru pulang kerja dan ketika digeledah didapat 50 butir ekstasi logo kupu-kupu dimasukan dalam bungkus rokok. Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurgai tersangka kerap transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, SH, Kamis (25/8).

Security pada sebuah kafe ini mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang tak dikenal dengan pengambilan melalui sistem tempel. Barang diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung. Bahkan, disinyalir juga menjual kepada pengunjung kafe di tempat kerjanya. “Masih kami dalami pengakuan tersangka,” ujar Djoko.