Dua Paket Ganja Dilempar ke Dalam Lapas | Bali Tribune
Diposting : 10 January 2018 21:27
Redaksi - Bali Tribune
bukti
ENDUS - Sejumlah petugas tampak mempelajari bagaimana masuknya dua paket ganja ke dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan Badung, Selasa kemarin.

BALI TRIBUNE - Berbagai cara dilakukan oleh para penyelundup narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Yang terbaru, dua paket ganja dilemparkan di brandang kedua antara Pos 4 dan Pos 5 bagian selatan, Lapas Klas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (9/1) pukul 11.20 Wita. Beruntung, petugas keamanan di dalam Lapas terbesar di Bali itu berhasil menggagalkannya.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune siang kemarin mengatakan, saat seorang petugas jaga Lapas, I Gede Agus Suarjunadi (32) sedang membakar sampah di depan Pos 5, tiba-tiba ia mendengar ada suara benda jatuh di brandang kedua mantul ke tembok ketiga brandang. Setelah itu ada lagi lemparan di tempat semula.

Lantaran penasaran, kemudian ia membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan dilihat benda yang menyerupai daun rumput kering. Selanjutnya ia melaporkan kepada komandan jaga, Gede Adi Sudarma. "Tetapi komandan jaga mengatakan "biarkan saja", sehingga ia kembali membawa bungkusan tersebut ke tempat semula," ungkap seorang petugas.

Dua menit kemudian, Kepala KPLP Klas II A Denpasar Yosafat Rizanto tiba di TKP untuk memastikan temuan tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kalapas Klas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan dan diteruskan kepada Kepala Pos Pol Kerobokan IPDA I Nengah Noko via telepon. Selanjutnya pukul 12.00 Wita, Nengah Noko melaporkan via telepon ke Mapolsek Kuta Utara diterima oleh Bamin  SPKT II AIPDA Putu Yudana Karang.

Selanjutnya pukul 12.30 Wita, anggota Polsek Kuta Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU I Putu Ika Parbawa, SIk tiba di lokasi kejadian. "Setelah meminta keterangan saksi-saksi, memeriksa  barang bukti dan membuka rekaman CCTV di Lapas Klas II A Kerobokan lalu barang bukti itu diamankan ke Mapolsek," terang sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Selanjutnya barang bukti dua bungkusan tersebut ditimbang yang diberikan label A dan B. Kode A, berat bruto 254 gram atau berat netto 165 gram. Sementara kode B, berat bruto 241 gram atau netto 169 gram. Total berat kode A dan B, berat bruto 495 gram atau berat netto : 334 gram.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Putu Ika Purbawa yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang haram itu. "Sedang kita lidik," ujarnya.