Dua Pekan, Bea Cukai Ngurah Rai Amankan 8 Pelaku Narkotika | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 March 2018 12:59
I Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
bandara
Bea cukai saat gelar para penyelundup narkoba lewat bandara.
BALI TRIBUNE - Dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan pada pertengahan bulan Maret 2018, upaya penyelundupan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) di wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, khususnya di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berhasil ditegah.
 
Terdapat 8 upaya penyelundupan barang terlarang tersebut yang digagalkan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus, yakni dengan menyembunyikannya di dalam selipan kerah baju hingga insert di dalam organ tubuh kemaluan, seperti dubur dan alat kelamin wanita serta penanaman di dalam amplas kaki.
 
“Terdapat tiga kali penindakan yang dilakukan terhadap lima orang berkewarganegaraan Malaysia dan tiga orang berkewarganegaraan Indonesia yang berupaya menyembunyikan NPP dengan berbagai modus, salah satunya dengan menyembunyikannya di dalam dubur.” ungkap Syarif Hidayat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali NTB, dan NTT yang didampingi oleh Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Senin (26/3).
 
Penindakan pertama yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia pada 23 Maret 2018 yang merupakan pria berusia 47 tahun dengan inisial INA asal Buleleng, Bali.
 
INA digiring ke pos pemeriksaan setelah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar.
 
“Hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan INA, petugas menemukan 4 paket karton berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan kemeja merek SUN & WINTER. INA juga kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merek MARCAS Y ESTILLOS dengan berat total 2.014,25 gram brutto.” ujar Syarif memaparkan.
 
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa INA diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan sebesar USD 3000 oleh seseorang bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina.
 
INA diminta untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr. Don untuk mengambil barang yang ia ketahui akan diantarkan ke Hongkong yang dikemas dalam sebuah tas yang tidak boleh dibuka.
 
Saat bertemu MR. Don, INA diberikan uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hongkong dari Bella. Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali.
 
Selanjutnya, INA datang dengan membawa titipan Bella yang tidak diketahui berisikan kokain. Berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya Nomor S215/SHPIB/WBC.11/BPIB/2018 tanggal 24 Maret 2018, hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif kokain.
 
Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar 5 (lima) miliyar Rupiah dan dapat dikonsumsi oleh 8057 orang dengan asumsi 1 (satu) gram dikonsumsi 4 (empat) orang.
 
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam atau pun keluar negeri, untuk tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal karena dapat berakibat seperti ini” tambah Himawan dan memastikan korban yang diduga dijebak ini sudah dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Selain ini pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya yang memiliki modus berbeda aeperti dimasukkan kedalam kelamin saatbpsutri asal Malaysia turun dari bandara. Serta tangkapan lainnya baik berupa Ganja dan Shabu. Pastinya total seluruhnya ada 8 orang yang diamankan terkait upaya masukka  barang jenia narkotika melalui bandara Ngurah Rai.
 
Kedelapan tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).