Dua Peracik Sabu Divonis 15 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 7 March 2018 09:18
Valdi S Ginta - Bali Tribune
narkotika
Cakni Salah satu dari terdakwa pembuat shabu.
BALI TRIBUNE - Muhammad Hipni Muchtar alias Cakni (36) dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung (39), dua terdakwa pembuat sabu-sabu rumahan diganjar kurungan 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam sidang yang digelar terpisah dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Suarta, kedua terdakwa peracik sabu ini juga di denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
 
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan, karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana tentang narkotika, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hipni Muchtar alias Cakni, dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 4 bulan kurungan,”terang Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.
 
Atas vonis hakim, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Bakuh maupun JPU Heri Soetopo sama-sama menyatakan menerima.
 
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini terungkap, terjadi pada Rabu (27/9) lalu bertempat di Jalan Seroja Gang Nanas No. 2, Tonja. Berawal dari terdakwa Hipni yang sudah lama kenal dengan terdakwa Ruly alias Ayung, berkomunikasi via telepone pada awal Agustus 2017 dengan tujuan meminta resep membuat sabu. Hipni berkeinginan untuk mencoba membuatnya. 
 
Awalnya Ayung tak percaya dan menyarankan Hipni datang ke Bali, apabila niatnya serius. "Sedangkan untuk biaya hidup ataupun untuk membeli bahan-bahan pembuatan sabu-sabu yang masih kurang akan ditanggung bersama,"beber jaksa Hari Soetopo.
 
Singkat cerita, terdakwa Hipni pun datang ke Bali sebulan kemudian. Terdakwa Ayung kemudian mengajak Hipni tinggal di sebuab rumah kontrakan di Perum Mutiara Jl. Raya Abianbase No. 58, Badung yang disewa rekannya, Irwan (terdakwa berkas terpisah). Irwan sendiri sebagai mandor sebuah proyek bangunan.
 
Semua bahan yang digunakan untuk meracik dibelinya di pasar Sanglah. Peracikan dilakukan di tempat kos Hipni ukuran 2x2,5 meter di Jalan Tukad Banyu Poh Gang VIII B No. 7, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel). Hasil racikannya yang sudah menjadi kristal bening itu kemudian dibagj pula ke terdakwa Irwan alias Dek Wan. Aktivitas ini berlanjut terus. 
 
Ulah mereka kemudian terendus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Mereka secara terpisah dibekuk 27 September 2017. Untuk diketahui Hipni sendiri sempat berstatus nara pidana (napi) di LP Malang, Jawa Timur.
 
"Ilmu meracik SS" dia pelajari sewaktu menghuni hotel prodeo di Malang. "Ingat cara dan cari bahan-bahannya juga mudah,"akunya polos saat ditangkap BNNP beberapa waktu lalu.