Duda Timur Raih Penghargaan MURI | Bali Tribune
Diposting : 17 May 2018 20:43
redaksi - Bali Tribune
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan Perbekel Desa Duda Timur, I Gede Pawana berpose bersama usai menerima penghargaan MURI
BALI TRIBUNE - Sebuah prestasi lagi kembali ditorehkan Pemkab Karangasem, dimana Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, meraih penghargaan MURI sebagai desa pertama yang menerapkan pelayanan kependudukan dengan aplikasi online jaringan tanpa internet yang kemudian disebut Smart Desa.
 
Penyerahan penghargaan Rekor MURI ini dilaksanakan di Objek Wisata Putung, Rabu (16/5) oleh Senior Manager MURI, Jusuf Ngadri dan diterima Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan Perbekel Desa Duda Timur, I Gede Pawana, serta dihadiri Wabup Karangasem I Wayan Artha Dipa dan anggota Forkopimda serta jajaran OPD di Pemkab Karangasem.
 
I Gede Pawana usai menerima penghargaan MURI menyampaikan bagaimana awal penyelenggaraan Smart Desa, dimana menurutnya ini sebuah tantangan dari kementerian yang menyampaikan belum adanya desa yang memanfaatkan aplikasi online untuk keperluan kependudukan.
 
“Kami Desa Duda Timur memberanikan diri untuk melangkah dan mengambil kesempatan ini walau kami belum memiliki anggaran dana untuk membeli aplikasi dimaksud, dengan mejalin koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perbankan pada akhirnya Smart Desa ini bisa terealisasi, harapan saya ke depan semoga desa yang lain juga bisa menerapkan hal serupa,” ungkapnya.
 
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, S.Sos mengucapkan syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, atas keberhasilan yang capai ini. Menurutnya era transformasi digital saat ini memberikan suatu peluang dalam penyampaian atau transaksi informasi yang bisa dilakukan secara singkat dari suatu wilayah ke wilayah lainnya di dunia.
 
Hal ini memang menjadi solusi bagi semua wilayah pedesaan di Indonesia. Tak terkecuali desa yang ada di Kabupaten Karangasem. Kemajuan teknologi di jaman sekarang ini sangat penting bagi pembangunan desa seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang tentang Desa. Pemerintah desa sebagai aktor penting dalam pembangunan di Indonesia ke depan, senantiasa bisa menjawab begitu pentingnya teknologi. Desa di seluruh Indonesia berlomba-lomba menjalankan amanat dari UU Desa terlebih lagi dalam memanfaatkan teknologi informasi. 
 
“Dengan semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi khususnya di tingkat Desa, Pemerintah Desa dituntut lebih meningkatkan kemampuan yang dilandasi oleh disiplin dan rasa tanggungjawab serta semangat pengabdian yang tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa terutama dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat luas,” tandasnya.
 
Di sisi lain kata Mas Sumatri, dalam posisi desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah secara Nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintah secara Nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan. 
 
Dilandasi pada kenyataan bahwa desa juga menjadi tumpuan pembangunan nasional dan keberhasilan desa secara akumulatif akan mendorong kelangsungan ekonomi nasional maka posisi desa sungguh sangat penting. “Desa Perlu dikembangkan secara inovatif menuju desa cerdas atau Smart Desa sebab kondisi dan karakteristik antara desa kota berbeda.  Diperlukan kekuatan yang lebih untuk mengembangkan desa mengingat kondisi lokal, ketersediaan infrastruktur yang ada serta kecukupan sumber daya yang ada,” ujarnya.
 
Diakui bahwa diperlukan program terencana dan pelibatan lintas sektor berbagai kerja sama dalam bingkai bersama masyarakat untuk mewujudkan Smart Desa ini. Smart Desa sesuai dengan namanya ditopang oleh seluruh komponen yang juga smart, mulai dari Smart Institusi, Smart Infrastruktur, Smart Pelayanan Langsung, Smart Teknologi dan Inovasi. 
 
Membangun,Smart Desa atau Desa Cerdas tidak semata-mata terbatas pada kecanggihan ICT (Information, Communication dan Technology) saja, tetapi lebih utama dan perlu ditekankan adalah bagaimana konsep konsep Smart Desa ini bisa mengubah kapasitas masyarakatnya dan tata cara mereka berinteraksi. 
 
Smart Desa adalah salah satu jawaban dari kemajuan teknologi dan informasi yang memiliki tujuan memberikan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu mendorong kemajuan Desa dalam pelaksanaan UU Desa, dimana Smart Desa ini merupakan implementasi dari salah satu dari 4 (empat) program prioritas yaitu Program Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades). 
 
“Saya harapkan nantinya ke depan agar desa menjadi ujung tombak pelayanan. Desa dan Kepala Desa jangan hanya dijadikan sorotan terkait besarnya dana desa dari pusat dan alokasi dana desa dari pemerintah daerah, tapi harus juga diberdayakan dan dipercaya,” lugasnya.
 
Smart Desa memberi instrumen bagi pemerintah desa untuk berinovasi melayani warga, sekaligus dari sisi akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Semoga Smart Desa Duda Timur ini menjadi pendorong bagi Perbekel se Kabupaten Karangasem untuk lebih berinovasi demi memajukan desanya dengan potensi-potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki, “Sehingga saya harapkan ke depan seluruh desa yang ada di Kabupaten Karangasem berkompetisi yang sehat untuk kemajuan desanya,” tutupnya.