Dugaan Korupsi Terminal Parkir Manuver Gilimanuk, JPU Titipkan Dua PNS Jembrana di Rutan Negara | Bali Tribune
Diposting : 6 February 2018 15:56
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Kejari
DIGIRING - Mantan Kadis Hubkominfo, GPR saat digiring menggunakan mobil tahanan Kejari Negara untuk dititipkan di Rutan Kelas II-B Negara, Senin kemarin.

BALI TRIBUNE - Dua PNS di lingkungan Pemkab Jembrana, Senin (5/2) kembali diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana di Rutan Kelas II-B Negara. Kedua PNS yang tersangkut kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 berinisial GPR selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kabupaten Jembrana, dan ND yang merupakan mantan Koordinator Terminal Parkir Manuver ini, datang langsung ke Kejari Jembrana dalam waktu hampir bersamaan sebelum dititipkan ke Rutan Negara.

Bahkan keduanya datang ke Kejari Jembrana masih menggunakan pakaian dinas harian (PDH). Keduanya terlihat keki. Berbeda dengan GPR yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo yang hadir ke Kejari Jembrana dan telah ditunggu oleh kuasa hukumnya, ND yang kini bertugas di Kantor Camat Negara, justru datang lebih awal memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.15 Wita bersama dengan keluarganya.  Setibanya di Kejari Jembrana, kedua PNS yang berstatus sebagai tersangka ini langsung menuju ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua.

Beberapa jam menjalani pemeriksaan intensif, DN yang merupakan staf fungsional ini kembali turun ke ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) didampingi oleh seorang jaksa untuk menjalani tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Negara.

Begitu pula GPR yang merupakan pejabat eselon II ini, beberapa menit kemudian juga turun dengan didampingi jaksa dan kuasa hukumnya menuju rungan Pidum untuk menjalani tes kesehatan selama beberapa menit.  GN juga sempat melakukan pembicaraan dengan kuasa hukumnya beberapa menit setelah menjalani tes kesehatan tersebut sebelum keduanya kembali naik ke lantai II.

Sekitar pukul 12.30 Wita GPR langsung keluar dari ruangan Pidum dengan menggunakan rompi oranye bernomor 32 berisi tulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana dan langsung menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah jaksa.

Berselang beberapa menit disusul oleh mantan Kepala Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk yang sama-sama menggunakan rompi oranye bernomor 45 keluar dari ruangan lantai II langsung menuju mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kelas II B Negara untuk dititipkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Anton Delianto mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya disesuaikan dengan mekanisme aturan yang ada. Bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait dugaan kasus korupsi setoran retribusi diarela parkir sebelum pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda yakni ND pada Agustus 2017 dan GPR pada November 2017.  “Ini masih dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Penahanan dilakukan nantinya jika memang dinilai perlu oleh penyidik,” katanya

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan kedua tersangka dititipkan  di Rutan Negara untuk mempercepat proses penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dititipkan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan serta menunggu proses hukum selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pelimpahan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Denpasar.  “Nanti kita tunggu saja hasilnya dipersidangan. Untuk kedua tersangka ini kita titipkan di Rutan Kelas IIB Negara,” jelasnya.

Keduanya ini, kata dia, diduga melakukan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan retribusi kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Terminal Parkir Manuver Gilimanuk. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan terhadap pengelolaan retribusi itu mencapai Rp 429 juta.

Menurutnya, kedua tersangka ini hingga dititipkan ke Rutan Negara juga tidak mengajukan penangguhan penahanan sehingga Senin siang langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.