Dugaan Pornoaksi, Wisatawan Rusia Laporkan Hotel Club Med ke Polda Bali | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2018 16:34
I Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
hotel
Areal menuju hotel Club Med Nusa Dua.
BALI TRIBUNE - Wisatawan asing asal Rusia, berinisial MY (36) melaporkan pihak manajemen Hotel Club Med Bali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali 5 Januari 2018 lalu. Dalam laporannya terkait kasus dugaan mempertontonkan pornografi kepada anak-anak. 
 
Namun kasus yang dilaporkan 4 bulan silam sepertinya “jalan di tempat” karena belum ada titik terang siapa Tersangkanya.
 
Laporan di SKPT Polda Bali ini berawal saat satu keluarga asal Moscow Rusia berlibur ke Bali, akhir tahun 2017 lalu. Pelapor, yakni MY, membawa suami dan dua anaknya menginap di hotel Club Med Bali mulai 17 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018. Kemudian, pada tanggal 1 Januari 2018 lalu, Manajemen hotel Club Med Bali mengadakan pertunjukan di salah satu area hotel.
 
Menurut pelapor MY, dibawah panduan dan instruksi staf hotel, anak-anak diajari menari diiringi lagu “I’m Sexy And Know It” yang dinyanyikan oleh LMFO. Anak korban sendiri yang berusia 7 tahun ikut serta melakukan tarian tersebut.
 
Namanya anak-anak, meski tidak mengerti lirik dan arti lagu tersebut, tetap saja menari mengikuti arahan dan instruksi pelatih tari yang juga salah satu staf hotel.  Mirisnya, oleh staf Hotel tersebut, anak korban disuruh membuka bajunya, sehingga membuat MY marah.
 
Menurut keterangan pelapor MY, tarian tersebut tidak sepantasnya diperuntukkan bagi anak-anak. Selain diiringi lagu orang dewasa, salah satu gerakan tarian tersebut menirukan atau mirip gerakan orang bersenggama atau berhubungan badan. Di akhir lagu anak-anak diminta membuka baju atas hingga telanjang dada.
 
Tidak terima adanya suguhan tarian vulgar kepada anak-anak, MY maju ke depan dan menegur pengarah gaya dan meminta pertunjukan tersebut dihentikan.
 
MY dibantu Kuasa Hukumnya kemudian melaporkan pihak manajemen Hotel Club Med Bali Nusa Dua dengan pasal tindak pidana pornografi sesuai Pasal 10 jo 11 UU No 44 Tahun 2008, yakni pelarangan mempertontonkan diri sendiri maupun orang lain dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan maupun eksploitasi seksual.
 
Perempuan asal Moscow Rusia itu kemudian melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan No: TBL/5/I/2018/SPKT tertanggal 5 Januari 2018.
 
Salah satu kuasa hukum MY, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya laporan MY ke Polda Bali. Seiring perkembangan, kasus yang berawal dari Penyelidikan telah ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan telah dikeluarkannya SPDP dengan Nomor surat: SP. Sidik/78/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 16 Januari 2018.
 
Namun kasus yang dilaporkan sudah 4 bulan ini belum ada perkembangan sama sekali dan belum ada Tersangka.
 
Pihak pelapor yakni MY meminta kepada penyidik agar tidak tebang pilih menangani kasus tersebut. “Saya hanya butuh keadilan dalam kasus ini,” ungkapnya.
 
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, membenarkan laporan dugaan kasus pornografi ini sudah ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Bali.
 
"Hal ini dikuatkan dengan hasil gelar perkara, dan dengan rekomendasi agar Penyidik melaporkan kepada KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) untuk melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel yang melakukan kegiatan dengan melibatkan anak anak," terangnya.
Sementara itu, pihak pengacara dari Hotel Club Med Bali, Law Firm "Soni Wijaya & Partners, Soni Wijaya, SH,  menyampaikan bahwa pada tanggal 1 januari 2018, di Club Med Bali dilakukan  pertunjukkan seni dan hiburan yang pesertanya adalah seluruh anak-anak penghuni hotel yg mendaftar untuk mengikuti kegiatan aktifitas anak-anak di Club Med Child. Pertunjukkan tersebut tidak dilakukan di ruangan namun di panggung terbuka (panggung utama) yang dilihat oleh seluruh penghuni hotel termasuk orang tua dari anak-anak tersebut.
 
"Khusus untuk tarian yang diikuti oleh anak pelapor, diikuti sekitar 15 sampai 25 orang anak. Dimana orang tua dari anak-anak tersebut ikut menonton unjuk kebolehan anak-anak mereka dalam menari. Berarti selain khalayak umum yang menonton juga 15 sampai 20 orang tua dari anak-anak tersebut ikut menonton," jelasnya seperti dikutip di BeritaBali.com
 
Pada akhir pertunjukkan atau sesaat sebelum pertunjukkan usai, tiba-tiba pelapor berteriak-teriak dan membentak pelatih tari dengan bau alkohol yang sangat tajam dari aroma mulutnya. Kemudian menyiramkan bir ke wajah pelatih tari. 
Saat itu suasana menjadi kacau dan anak-anak ada yang menangis ketakutan sehinga pelatih tari tanpa mengacuhkan tindak kekerasan dan intimidasi pelapor yang kelihatan mabuk, segera memilih diam dan memilih menyelamatkan dan mengajak semua anak-anak ke belakang panggung dan menenangkan anak-anak tamu hotel.
 
"Pihak hotel sudah bersikap profesional saat itu dan berusaha tetap tenang. Dimana sebagian besar orang tua dari anak-anak yang ikut menari mensupport pelatih tari untuk bersabar," katanya.
 
Ditambahkan, saat pelapor MY melaporkan permasalahan ini ke Polda Bali, pihak hotel pun mengikuti dan mematuhi prosedur serta proses hukum yang berlaku, dan belum berniat melaporkan balik pelapor yang sudah menganiaya karyawannya di muka umum, serta memberikan keterangan tidak benar di kepolisian Polda Bali.
 
"Semua saksi-saksi telah memberikan keterangan di kepolisian Polda Bali yang sebagian besar saksi adalah para orang tua yang anak-anaknya ikut melakukan tarian di panggung terbuka tersebut. Justru mereka menerangkan tidak ada pertunjukkan yang bersifat seksual atau pornografi. Dan mereka malah menerangkan pelapor saat itu seperti sedang mabuk berat. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi bukti foto-foto, dan kamera pengawasa cctv anak pelapor tidak membuka baju sama sekali dalam pertunjukkan tari tersebut," paparnya.
 
Soni menambahkan, untuk dugaan adanya tindak pidana penganiayaan atau  perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang dilakukan pelapor, masih akan dikaji.
 
"Masih kita kaji, apakah perlu dilakukan pelaporan ke polisi (lapor balik) atau tidak oleh klien kami, mengingat sampai saat ini pelapor tidak meminta maaf namun terus menerus menfitnah klien kami.