Empat Orang Pemilik Bangunan Menjorok ke Jalan Disidak | Bali Tribune
Diposting : 23 June 2018 14:17
Ketut Sugiana - Bali Tribune
SOSIALISASI - Tim melakukan sosialisasi terhadap bangunan yang melanggar di seputar jalan Ida Bagus Mantra.
BALI TRIBUNE - Dengan adanya sinyalemen ada warga yang membangun yang melewati patok sisi jalan di sepanjang jalan Ida Bagus Mantra kawasan Kabupaten Klungkung, disikapi Pemkab Klungkung dengan melakukan sosialisasi ke lapangan. 
 
Pemkab Klungkung membentuk Tim Sosialisasi yang tergabung Tim dari Balai jalan Nasional wilayah Bali yang dipimpin  Ida Bagus Jeladi serta unsur Sat Pol. PP dan PMK Kab. Klungkung  yang ikut bergabung antara lain Kasi Penyelidikan dan Penindakan, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Pendataan dan Deteksi Dini,Kasi Pengamanan Pimpinan Tamu-tamu Daerah,Anggota Sat. Pol. PP.  Kab. Klungkung.
 
 Tim Gabungan Sosilaisasi Pemkab Klungkung dan Balai Jalan ini dipimpin langsung Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta,SH. Sidak yang digelar, Jumat(22/6) mulai pukul 10.10 Wita, melaksanakan pemantauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat yang memakai  maupun membangun dibadan jalan di sepanjang jalan Bay Pas I B Mantra, wilayah Kab. Klungkung. Tim dalam sosialisasi tersebut setelah menemukan pelanggaran pembangunan di badan jalan sekaligus dihimbau kepada pengguna dan pemilik bangunan di badan jalan agar membuat bangunan tidak melewati pembatas jalan maupun patok ataupun tiang listrik yang sudah terpasang di sepanjang jalan Bay pas Ida Bagus Mantra.
 
Menurut Putu Suarta teguran itu dilakukan, karena kawasan sisi jalan tersebut akan dimanfaatkan untuk melebarkan jalan Ida Bagus Mantra, untuk dipergunakan sebagai jalur lambar, yang akan dibangun pada tahun  anggaran tahun 2019 yang akan datang. Dari temuan di lapangan pihak Tim Sosialisasi menemukan. Empat orang pelanggar yang memiliki bangunan menjorok kejalan Ida Bagus Mantra, I Putu Wijaya (60)  alamat Sampalan Lekok, I Wayan Sudiarta (50) alamat  Selat Duda, Sarimin (51) alamat Banyuwangi, serta I Ketut Suita (65) alamat Kawasan Gunung Niyang Semarapura, Klungkung.
 
Putu Suarta menyebutkan melakukan sidak persuasif dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. “Keempat pelanggar tersebut diberikan surat pernyataan agar tempat yang sudah digunakan agar dibersihkan dalam waktu 1 minggu ke depan,” sebutnya.