Empat Tahun Kabur, Napi Rutan Bangli Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 18 December 2018 14:38
Redaksi - Bali Tribune
DITANGKAP - Heri Susanto (tengah), napi Rutan Bangli yang sempat kabur 4 tahun silam dijemput petugas di Mapolsek Kota Gianyar.
BALI TRIBUNE - Setelah empat tahun menghilang bak ditelan bumi, Heri Susanto (31), salah satu narapidana binaan Rutan Bangli yang kabur  akhirnya ditangkap aparat Polsek Kota Gianyar. Identitas Heri terungkap di daftar pencarian orang (DPO), setelah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian atas pencurian sepeda motor di wilayah Gianyar.
 
Heri Susanto merupakan narapidana kasus narkoba, yang empat tahun lalu kabur dari Rutan Bangli. Heri ditangkap di kediamannya di daerah Jember, Jawa Timur atas kasus pencurian sepeda motor.  Awalnya Heri  tidak mengaku sebagai narapidana yang kabur dari Rutan Bangli. Setelah diidentifikasi secara mendetail,  Heri pun tidak bisa mengelak dan  berdalih terpaksa kabur.
 
 “Saat itu saya sangat rindu dengan istri dan anak. Saat ada kesempatan, saya ikutan kabur. Selama ini saya bekerja sebagai tukang serabutan,” terang Heri, Senin (17/12).
 
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengungkapkan proses penangkapan narapidana ini memang cukup panjang. Walaupun jajarannya hanya fokus pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang sudah cukup lama itu. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan.
 
“Setelah pelaku tertangkap, baru kemudian kami mendapat informasi jika pelaku diduga sebagai salah satu narapidana  yang kabur dari Rutan Bangli. Setelah kami identifikasi, ternyata benar dan langsung kami koordinasikan,” ungkap AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
 
Petugas Rutan Bangli pun langsung melakukan penjemputan terhadap napi yang sempat menuai sorotan di  Kabupaten Bangli ini. I Made Jaya Sentana, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli menjelaskan, Heri  merupakan salah satu dari dua orang narapidana yang berhasil kabur dari Rutan Bangli, akhir tahun 2014 silam. Diduga, hingga wilayah Gianyar, Heri lantas mencuri sepeda motor untuk mempercepat proses pelariannya.
 
Saat itu,  lanjutnya, Heri kabur bersama dua rekannya, yakni  Rudi R Mowo, Tri Laksono.  Hanya saja,  Rudi akhirnya gagal, lantaran mengalami patah tulang saat meloncati pagar rutan dan langsung diamankan. “Heri adalah napi pindahan dari LP Kerobokan. Napi dengan vonis 4 tahun penjara ini baru delapan bulan menjalani hukuman, lanjut memilih kabur,” ungkap Jaya.
 
Setelah diserahkan oleh Polsek Kota Gianyar, Jaya memastikan Heri tidak akan langsung ditempatkan berbaur dengan napi lainnya. Karena sesuai aturan, dia akan ditempatkan dulu di ruang terisolasi sebagai upaya pembinaaan selama sepekan.
 
“Setelah itu kami akan ajukan pemindahan dari Rutan  Bangli ke Rutan Narkoba Bangli. Kebetulan yang bersangkutan adalah napi yang terlibat kasus narkoba,” terangnya sembari menggiring Heri ke mobil  menuju  Rutan Bangli.