Empat TokoModern Tanpa Izin Disegel | Bali Tribune
Diposting : 19 July 2016 13:25
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
toko
Tim gabungan Pemkot Denpasar menyegel toko modern di kawasan Renon Denpasar, Senin (18/7).

Denpasar, Bali Tribune

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang Badan Perizinan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melakukan penertiban sejumlah took modern di kawasan Renon Denpasar, Senin (18/7).

Dalam penertiban tersebut setidaknya ada empat toko modern di dua lokasi berbeda yaitu di seputaran Jalan Tukad Badung dan Jalan Tukad Batanghari yang berhasil ditertibkan. Empat toko tersebut yakni Toko Obrigado di Jalan Tukad Badung No 64, Toko Santika di Jalan Tukad Badung No. 101, Toko Diana di Jalan Tukad Badung 20D dan sebuah toko di kawasan Jalan Tukad Batanghari.

Menariknya, dalam penertiban itu toko-toko tersebut telah memiliki izin, namun hanya toko kelontong, dalam pelaksanaannya berubah menjadi toko modern berjaringan. Ada pula toko yang belum jelas mengenai perizinannya dan melanggar Perwali No. 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Sat Pol PP Denpasar, I Gede Sudana, mengatakan pengawasan ini merupakan wujud respon cepat Pemkot Denpasar dalam memantau berdirinya toko-toko modern berjaringan di Kota Denpasar.

Pemkot Denpasar akan terus memantau dan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan terhadap toko modern di seluruh kecamatan di Kota Denpasar. “Kami tidak melarang berdirinya toko modern semacam itu, tapi hendaknya harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Gede Sudana.

Terhadap pelanggrlaran yang dilakukan, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan penyesuaian izin fungsi tempat usahanya.

Selain itu para pemilik tempat usaha tersebut akan dimintai keterangan mengenai status tempat usahanya tersebut, dan selama masa pengawasan tersebut otomatis tempat usaha yang bersangkutan akan dihentikan operasionalnya sampai pengurusan izin dilakukan oleh sang pemilik.

Dihubungi secara terpisah, Kasat Pol-PP Kota Denpasar, IB Wiradana, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat berusaha, namun aturan-aturan dalam berwirasuaha terkait dengan proses izin harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Misalnya pada izinnya ditetapkan toko kelontong biasa, pada pelaksanaanya haruslah mengacu pada aturan, jangan malah berubah menjadi toko modern berjaringan yang dibangun di tempat tersebut. “Jika proses izin belum dilengkapi saya minta agar tidak beroperasi. Apabila tetap membandel saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ancamnya.