Enam Terdakwa Reklamasi Tanjung Benoa Terancam 5 Tahun Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 October 2017 21:05
Valdi S Ginta - Bali Tribune
reklamasi
Para tedakwa reklamasi liar Tanjung Benoa saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (26/10).

BALI TRIBUNE - Enam terdakwa dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, yakni Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda (47), I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), dan I Made Dwi Widnyana (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/10).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Candra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tampak puluhan warga Tanjung Benoa ikut memenuhi ruang sidang dan beberapa petugas kepolisian Polda Bali ikut mengawal proses persidangan.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta didampingi hakim anggota I Gde Ginarsa dan I Ketut Suarta,  terdakwa Yonda dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terdakwa Yonda mendapat giliran pertama, dilanjutkan dengan  lima terdakwa lain digelar secara bersamaan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Martinus T Suluh, Eddy Arta Wijaya, Edwin Ignatius Beslar, Suhadi.

Pada dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa dinilai dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencengahan dan Pemberatan Perusakan Hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, tindakan para terdakwa dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sehingga diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Merespon dakwaan ini, Yonda maupun 5 terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) sehingga sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan para saksi.

Diuraikan JPU, kasus yang menjerat para terdakwa bermula ketika terdakwa Yonda selaku Bendesa Adat Pekraman Tanjung Benoa mengajak terdakwa I Made Marna berdiskusi program Panca Pesona yang digagasnya.  Terdakwa Yonda kemudian mengajak Marna untuk bergabung dalam program itu dan disanggupinya.

Setelah bergabung, Marna kemudian mengajak terdakwa I Made Dwi Widnyana. Lalu, pada Desember 2016 digelar diskusi di tempat usaha milik Yonda yang dihadiri oleh Maran dan Widnyana, serta tiga terdakwa lainnya yakni Made Metra , I Ketut Sukada, I Made Suartha.

"Yonda kemudian menjelaskan Progaram Panca Pesona dan menyampaikan program ini tidak ada mencari keuntungan sehingga yang diajak hanya orang mau bekerja. Kemudian Yondan menunjuk lima terdakwa ini sebagai pengawas pelaksana program tersebut," ungkap JPU.

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Marna sempat mengingatkan Yonda bahwa lokasi untuk program tersebut milik Dinas Kehutanan yang merupakan kawasan hutan. Namun Yonda menanggapi bahwa lokasi itu akan dimohonkan untuk menjadi kawasan Palemahan Tanjung Benoa. "Mendengar hal itu, Merna meminta surat tugas sebagai dasar untuk melakukan kengiatan di lokasi kegiatan," kata JPU.

Pada 28 Desember 2016 Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengeluarkan 5 surat tugas dengan Nomor: 267/PDP-TB/XII/2016 yang diserahkan kepada masing-masing lima terdakwa. Setelah mengeluar surat tugas tersebut, Yonda bersama lima terdakwa lainnya langsung melakukan survei lokasi di pantai pesisir barat Tanjung Benoa.

"Setiba di lokasi, Yonda memberi arahan dan menyampaikan kepada lima terdakwa untuk meninggikan tempat dengan cara ditimbun pasir laut dan membuat tanggul dari utara ke selatan lebih kurang 10 meter dan dari barat ke timur lebih kurang 20 meter," beber JPU.