FKLJK Bali, Wadah Pelaku Jasa Industri Keuangan | Bali Tribune
Diposting : 20 October 2016 15:20
Arief Wibisono - Bali Tribune
BPD
Acara pengukuhan FKLJK di kantor pusat BPD Bali, Rabu (19/10).

Denpasar, Bali Tribune.

Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali telah terbentuk sebagai wadah yang diharap dapat secara efektif mempersatukan para pelaku industri jasa keuangan. “Lembaga ini hadir sebagai bentuk kebutuhan dari para pelaku industri jasa keuangan, jadi pada dasarnya lembaga ini berdiri diperuntukkan oleh anggota untuk anggota,” ujar Dirut BPD Bali, Made Sudja selaku tuan rumah pengukuhan FKLJK, Rabu (19/10) kemarin.

Dengan dikukuhkannya lembaga ini, kata dia, masyarakat Bali agar lebih “bank minded” sehingga tidak mudah terjerumus pada investasi bodong yang kerap muncul. “Jangan sampai masyarakat kita terjerumus pada janji janji manis industri keuangan yang menjanjikan diluar nalar, alias investasi bodong. Kita ingin masyarakat lebih bank minded,” tukasnya.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Nasirwan Ilyas yang hadir menjelaskan, industri jasa keuangan saat ini telah berkembang, baik dalam hal jumlah maupun keragaman kelembagaan serta jumlah pelaku yang semakin banyak. “Melihat kondisi ini, dibentuknya FKLJK sangat diperlukan untuk meningkatkan kordinasi, kelancaran proses komunikasi dan pertukaran informasi antara otoritas dan lembaga jasa keuangan maupun antar pelaku industri jasa keuangan, serta mengembangkan sinergi kegiatan secara lintas sektoral,” ucapnya.

Menurut dia, program kerja organisasi yang baru ini kedepannya harus didasarkan pada perencanaan atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama serta didorong oleh OJK yang merupakan bagian dari anggota forum ini. “Semua program yang dibuat Atas dasar kebutuhan dan kebersamaan dalam menjalankan dituangkan dalam anggaran dasar organisasi yang disusun dengan pokok pokok pengaturan organisasi,” tandasnya.

Sedangkan Kepala OJK Regional 8, Zulmi yang juga hadir dalam kegiatan ini secara singkat mengatakan, FKLJK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas hubungan kerja sektor jasa keuangan dengan pemerintah daerah, satuan kerja daerah, dan stakeholder lain. “Melalui wadah kordinasi, FKLJK mesti mampu meningkatkan efektivitas kerja dengan pemerintah dan stake holder lainnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan FKLJK merupakan wadah komunikasi dan kordinasi yang mencakup perbankan, lembaga keuangan non bank dan usaha yang bergerak di bidang pasar modal, serta lembaga jasa keuangan lainnya yang diatur dan diawasi oleh OJK sesuai Undang undang yang berlaku.