FOKUS : Parlemen Eropa Patut Dipercaya? | Bali Tribune
Diposting : 15 June 2016 11:10
habit - Bali Tribune
Toas H
Toas H

Oleh : Toas H

Ketua Presidium Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF), Ariffadhillah masuk dalam sejumlah peserta Konferensi Internasional Parlemen Eropa membahas Hak-Hak Minoritas dan Kerjasama Regional di Asia Tenggara yang diselenggarakan di Brussels, Selasa (14/6). Arif yang bermukim di Jerman kabarnya bertolak ke ibukota Belgia itu pada Senin (13/6).

Dihubungi melalui jaringan sosial media, Arif yang juga berprofesi sebagai analis kimia di Eisenach, Jerman, mengungkapkan, selain dirinya, dalam delegasi ASNLF yang dipimpinnya juga akan tiba ke Brussels perwakilan ASNLF dari Swedia dan Belanda. Konferensi tersebut berjudul European Parliament Conference to Discuss Minority Rights and Regional Cooperation in South East Asia. “Mengenai Aceh, kita akan membahas pelanggaran HAM beserta kekebalan hukum militer Indonesia yang terjadi,” ujar Arif pada awal Juni lalu.

Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama Organisasi Bangsa dan Rakyat yang tak Terwakili (UNPO), Taiwan Foundation for Democracy (TFD), Haella Foundation dan lobi politikus asal Estonia, Urmas Paet yang juga sebagai anggota parlemen Uni Eropa. Konferensi satu hari itu akan dilaksanakan pada Ruang PHS7C050 gedung parlemen Uni Eropa guna memberikan sebuah tinjauan umum terhadap keadaan hak-hak minoritas saat ini di Asia Tenggara, di antaranya termasuk Aceh yang dikenal bermasalah dengan HAM.

Pada kesempatan itu, Ketua Presidium ASNLF akan membeberkan makalah tentang lemahnya penyelesaian HAM melalui perjanjian MoU Helsinki yang tidak ada kejadian sama sekali meskipun sudah satu dekade lamanya. Untuk alternatifnya, Ketua Presidium ASNLF itu akan memberikan solusi dengan menyerukan komunitas internasional untuk menghormati tuntutan rakyat Aceh untuk keadilan dan penentuan nasib sendiri (sumber: www.acehtrend.co).

Patut Dipercaya ?

Keberadaan ASNLF yang mewakili Aceh dan OPM yang mewakili  Papua dalam acara konferensi internasional Parlemen Eropa di Belgia jelas sama sekali tidak benar, karena baik ASLNF maupun OPM adalah organisasi ilegal yang dilarang di Indonesia, sehingga upaya parlemen Eropa mengundang mereka sama dengan upaya merusak hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Jika ASLNF melaporkan pelanggaran HAM di Aceh, jelas dapat ditebak yang dilaporkannya adalah pelanggaran yang dilakukan TNI atau Polri saja, namun masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat Indonesia lainnya sebenarnya menyadari bahwa pelanggaran HAM di Aceh terbuka kemungkinan dilakukan baik oleh oknum TNI/Polri ataupun GAM itu sendiri, sehingga jika delegasi ASLNF hanya melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia, jelas merupakan sebuah kebohongan belaka.

Sebenarnya dengan ditandatanganinya MoU Helsinki, permasalahan konflik atau perselisihan antara Indonesia dengan GAM sudah dianggap final atau kedua belah pihak sudah menyatakan islah. Oleh karena itu, upaya-upaya mengungkit hal-hal yang terjadi sebelum ditandatanganinya MoU Helsinki sama dengan menggagalkan perdamaian di Aceh.

Pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi selama masa konflik akan diselesaikan dengan UU KKR, sehingga akan dipandang adil oleh kedua belah pihak. Mempersoalkan pelanggaran HAM di Aceh ataupun di Papua adalah contoh upaya kelompok separatis untuk mengacaukan kedua daerah tersebut untuk kepentingan mereka dan aliansi mereka yaitu Parlemen Eropa.

Pelaksanaan konferensi berjudul “European Parliament Conference to Discuss Minority Rights and Regional Cooperation in South East Asia” tersebut adalah upaya dan contoh nyata adanya subversi asing yang “bermain” di Papua dan Aceh. Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Jerman dan Belgia ataupun aparatur negara yang sedang bertugas di kedua negara tersebut harus mencermati dan mewaspadai Organisasi Bangsa dan Rakyat yang tak Terwakili (UNPO), Taiwan Foundation for Democracy (TFD), Haella Foundation dan lobi politikus asal Estonia, Urmas Paet karena telah memiliki “bad intention” terhadap Indonesia.

Solusi ASNLF yang menyerukan komunitas internasional untuk menghormati tuntutan rakyat Aceh untuk keadilan dan penentuan nasib sendiri, juga seruan yang sarat dengan nuansa agitasi dan propaganda, dan tidak mungkin selaras dengan keinginan masyarakat Aceh pada umumnya, yang saat ini sedang menikmati indahnya perdamaian di Aceh. Masyarakat Aceh menyadari bahwa mempersoalkan butir-butir MoU Helsinki sama artinya mengundang bahaya ke Aceh, apalagi mengusulkan penentuan nasib sendiri atau self determination jelas akan membahayakan situasi Aceh saat ini yang harus diakui semakin membaik.

Seharusnya Parlemen Eropa dan Organisasi Bangsa dan Rakyat yang tak Terwakili (UNPO), Taiwan Foundation for Democracy (TFD), Haella Foundation dan lobi politikus asal Estonia, Urmas Paet melihat bahwa permasalahan di Aceh dan Papua sudah final dan tidak pantas dipermasalahkan di fora internasional, kalau mereka mau disebut dengan lobiyis dan politisi yang handal bukan kacangan/murahan.***

Penulis adalah pemerhati masalah Papua dan Aceh, sekaligus peneliti politik di Galesong Institute.