ForBALI Dilaporkan ke KIP | Bali Tribune
Diposting : 11 August 2016 10:30
redaksi - Bali Tribune
Reklamasi
Komang Gede Subudi

Denpasar, Bali Tribune

Organisasi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dilaporkan oleh Yayasan Bumi Bali Bagus ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali. 

Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus, Komang Gede Subudi menuturkan, pelaporan itu berkaitan dengan transparansi keuangan di tubuh organisasi yang getol menolak rencana reklamasi seluas 700 hektare di Teluk Benoa tersebut.

‎"Kami menanyakan informasi kepada Komisi Informasi Publik, tolong verifikasi supaya tidak jadi fitnah," kata Subudi di Kantor Komisi Informasi Bali, Rabu (10/8).

Menurutnya, sebagai forum yang getol melakukan aksi demonstrasi, ForBALI sudah menggalang dana publik untuk operasional aksi mereka. Mengelola aksi demonstrasi yang megah dengan pemasangan umbul-umbul, bendera dan baliho, menurut Subudi, tentu membutuhkan dana besar.

Kata dia, hal itu patut dipertanyakan darimana dana mereka berasal. ‎"Mengelola demo perlu dipertanyakan. Memangnya uang (siapa) terus menerus menggelar demo. Kami tidak ada tuntutan. Kami hanya menanyakan darimana dana tersebut," ucapnya.

Subudi juga meminta ForBALI menghentikan cara-cara berbau SARA dalam melakukan penolakan terhadap reklamasi. "Tolong isu SARA dihentikan. Jangan ‎ mencaci maki orang, karena hal itu bertentangan dengan etika moral masyarakat Bali yakni Tat Twam Asi,” ujarnya.

 ‎Ketua KIP Provinsi Bali, ‎I Gede Agus Astapa menjelaskan, ForBALI telah menjadi badan publik lantaran mendapat sumbangan dari masyarakat dalam gerakan penolakan reklamasi Teluk Benoa. Lantaran itu, ForBALI wajib mengumumkan sumber dana yang masuk ke kas organisasi mereka.

"Badan publik itu dana operasionalnya dari APBD, APBN dan sumbangan masyarakat. Itu boleh dimintai informasi. ForBALI itu kan dapat sumbangan atau urunan dari masyarakat. Dia boleh dimintai informasi. ForBALI bisa dimintai pertanggungjawaban atas sumbangan masyarakat itu. Itu wajib hukumnya. Kalau tidak diberikan ada sanksi pidana. Siapa yang meminta pertanggungjawaban itu, boleh siapa saja. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada ForBALI terkait hal ini," urai Agus Astapa.