Fraksi Golkar DPRD Badun, Pengembalian Dana Bergulir harus Menganut Tri Sukses | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 23 March 2018 00:36
I Made Darna - Bali Tribune
Anggota Fraksi Golkar I Wayan Suyasa saat menyerahkan PU Fraksi Golkar pada rapat paripurna, Selasa (20/3)
BALI TRIBUNE - Fraksi Golkar menyetujui enam Rancangan Perda menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Badung,  Selasa (20/3). Dalam pemandangan umumnya yang dibacakan anggota Fraksi Golkar, Wayan Suyasa, SH mengatakan, enam ranperda tersebut yakni  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Mengenai Ranperda tentang Dana Bergulir, Suyasa mengatakan,  dana bergulir adalah  pinjaman dengan bunga lunak atau tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok  masyarakat (pokmas), sebagai modal kerja yang dikelola langsung  oleh anggota  Pokmas mapun dikelola secara  berkelompok  dan pengembaliannya sesuai dengan  surat perjanjian yang merupakan aset pemerintah daerah. Tujuan dana bergulir  adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat  yang secara bertahap dapat berdampak  pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami juga meminta penyaluran kembali  dana bergulir hasil pengembalian  dari pokmas dan koperasi  pengendali diupayakan  dan dilaksankan  meliputi  pengamanan dana bergulir menganut  tri sukses yaitu suskses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian,”ujarnya.
 
Fraksi Golkar Badung jungan sependapat dengan Bupati Badung ranperda ini dijadikan perda dengan terlebih dahulu  mendapat persetujuan dari Provinsi Bali. “Pemberian dana bergulir ini juga kami ahrapkan mengacu pada  ketentuan pemberian kredit dengan kriteria 5C yakni Charakter,Capacity, Capital,Conditional dan Collateral,”ungkap Suyasa dalam sidang yang dimpimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata tersebut.
 
Begitu juga dengan Rancangan  Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Faksi Golkar menyetujui segera disahkannya Ranperda tersebut jadi perda. Fraksi tersebut beralasan  badan permusyawaratan desa dalam kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa memiliki posisi strategis dengan perbekel yaitu sebagi salah satu unsur penyelenggara pemerintah  desa. “Pada hakekatnya , badan  ini sebagi penyambung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan  terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,”papar Suyasa.