Gagalkan Penyelundupan di Gilimanuk = Empat Ton Produk Olahan Daging Diamankan | Bali Tribune
Diposting : 29 August 2017 17:33
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
ilegal
GAGALKAN - Polisi berhasil mengagalkan pengiriman produk daging olahan ilegal menuju Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Senin (28/8).

BALI TRIBUNE - Aksi penyeludupan melalui pintu masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk digagalkan, Senin (28/8) pagi, oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Empat ton komoditas pangan berupa produk daging olahan ilegal yang berusaha dimasukkan ke Bali ditemukan oleh anggota jaga yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) sekitar pukul 07.15 Wita saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang masuk Bali di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali.

Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan secara teliti mengamankan empat ton produk daging  olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Kantor Karantina di daerah asalnya berupa sosis dan nugget yang diangkut dengan menggunakan truk box nomor polisi B 9652 SSC yang dikemudikan oleh Dedy Mulianto (24) asal Pacitan, Jawa Timur. Pengemudi yang hanya dapat menunjukkan surat jalan dan surat kelengkapan berkendara tersebut lantas digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti kendaraan dan produk olahan daging ilegal tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pengemudi  truk ini mengaku sosis dan nugget yang tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan itu diangkutnya dari Suarabaya dan rencananya akan dibawa menuju Denpasar, ia mengaku tidak mengetahui persyaratan pengiriman daging antar pulau. “Saya angkut dari Surabaya  dengan tujuan ke Denpasar, saya hanya sopir pengangkut memang tidak tahu kalau pengiriman daging olahan antar pulau harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari kantor karantina, saya hanya dikasi surat jalan saja oleh perusahaan,” jelasnya pria lajang ini.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi yang memimpin langsung pemeriksaan didampingi Perwiar Pengendali (Padal) IPDA Putu Darma Santika dan IPDA I Gusti Ketut Juniadi dikonfirmasi, Senin kemarin, mengatakan saat ditemukan oleh personelnya, daging olahan tersebut sudah dalam kemasan dan ditaruh menjadi satu dalam box mobil tersebut. “Anggota jaga kami yang bertugas di pintu masuk dan juga pintu keluar Bali  rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang baik yang masuk maupun yang keluar Bali, salah satuny adalah untuk meminimalisir barang-barang ilegal yang keluar masuk Bali,” paparnya.

Pihaknya mengaku akan tetap konsisten dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah Polda Bali. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantinan Hewan, Ikan dan Tumbuhan, hewan maupun hasil olahannya yang dikirim antar pulau harsu dilengkapi dengan Surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan didaerah asalnya. “Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak Kantor Karantina Hewan Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, kami telah melimpahkan barang bukti daging olahan tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak karantina hewan,” tegasnya.