Gebrakan Pemkab Badung untuk Cuti PNS Baru, Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti | Bali Tribune
Diposting : 27 March 2018 13:10
I Made Darna - Bali Tribune
PNS
Ilustrasi melahirkan.
BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan perubahan dan pembaharuan dalam menciptkan kesejahteraan serta disiplin terhadap aturan. Salah satunya aturam baru tentang cuti hamil. Seperti apa ?
Kabar gembiran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, tidak hanya PNS wanita yang bisa cuti melahirkan, PNS pria juga bisa minta cuti bila istrinya melahirkan.  Cuti bahkan bisa sebulan.
 
Selain cuti melahirkan, PNS juga bisa minta cuti alasan penting (CAP). Misalnya ada anggota keluarga sakit keras, meninggal, dan melangsungkan pernikahan.
 
Tambahan cuti tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Sementara yang terkait pengajuan cuti bagi PNS pria mendampingi istri melahirkan termaktub dalam huruf E poin 3, yang berbunyi “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan”.
 
Selain itu, PNS pria yang mengajukan CAT tetap mendapatkan penghasilannya secara utuh tanpa ada pemotongan. Diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Bahkan, tidak pula memotong cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan bagi PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun yakni 12 hari kerja.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya yang dikonfirmasi terkait tambahan cuti ini mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis dari BKN.
 
Namun demikian, pihaknya memastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kalau memang sudah keluar peraturannya, tentu saja kami juga akan mengikuti ketentuan tersebut (Perka BKN 24/2017, red), karena peraturan itu berlaku secara nasional,”  ujarnya, Senin (26/3).
 
Namun, Wijaya mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis dari pusat.
 
“Dulu memang ada wacana seperti itu, tapi sejauh ini kami belum terima pemberitahuan tertulis dari pusat,” katanya.
 
Apakah pemberlakuan aturan dari BKN tersebut juga berlaku di Badung? ditanya begitu, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini menyebut Badung taat aturan
 
“Pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Tapi tentu saja kami akan meminta petunjuk pimpinan karena ini kan baru,” tukasnya.