Gelapkan Mobil Bapak, Anak Ditangkap Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 September 2017 19:47
Redaksi - Bali Tribune
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denbar

BALI TRIBUNE - Seorang bapak, Jhohanes Sampelalong (81) melaporkan anak kandungnya Adolfina Djumati S. (55) ke Mapolsek Denpasar Barat (Denbar) dengan tuduhan penggelapan mobil. Dasar laporan bernomor polisi; LP/359/VI/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar, tanggal 17 Juni 2017 inilah polisi akhirnya menangkap Adolfina di Cilangkap, Jumat (22/9) pukul 14.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH siang kemarin menjelaskan, tersangka memiliki 6 saudara dan menurut keterangan pelaku, ia sudah meminta izin kepada korban yang merupakan bapaknya untuk menjual mobil bernomor polisi DK 740 CF itu.

"Ternyata ada dari adiknya kemungkinan iri atau tidak dapat bagian dari hasil penjualan mobil itu, sehingga menghasut bapaknya untuk melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Dasar laporan tersebut, kemudian polisi melalukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat sedang jalan-jalan di salah satu mal di sana. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit toyota warna putih bernomor polisi DK 740 CF beserta STNK dan BPKB atas nama Yohanes Sampelalo.

Tidak hanya itu, tiga orang pembeli mobil itu juga diamankan. Pembeli pertama, Tjhayadarmadi (42) kemudian dijual kepada Barlinyongga (48) Selanjutnya dijual kepada Tjokorda Gede Surya Darma (43). "Ada tiga orang pembeli. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolsek," ujar mantan Kasat Reskrim Polsek Mengwi ini.