Gencar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 28 July 2018 11:49
I Made Darna - Bali Tribune
Ida Bagus Oka Dirga
Ida Bagus Oka Dirga
BALI TRIBUNE - SOSIALISASI Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terus digencarkan oleh Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat.
 
Dengan sosialisasi ini, Ida Bagus Oka Dirga selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung berharap bisa terbangun hubungan industrial dan ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Badung.
 
“Kami ingin hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerja di Badung berjalan baik, positif dan kondusif, sehingga semuanya menjadi produktif,” ujar Oka Dirga belum lama ini.
 
Menurut mantan Kabag Umum Setda Badung ini, ketenagakerjaan terkait dengan pengusaha serta terkait dengan pemerintah yang disebut dengan  tripartite, dalam ketenaga kerjaan dan perhubungan industrial itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait ini, sehingga perlu dilakukan  pelaksanaan tahap - tahapan yang dimulai dari hulu, tengah dan hilir.
 
Untuk hulu, bagaimana semua pihak memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, melaksanakan dari regulasi dengan aturan yang berlaku dalam hal yang menyangkut dengan ketenagakerjaan. Karena demikian jika perusahan ini tidak memahami, menguasai dan tidak mampu menterjemahkan undang-undang itu, maka akan tidak bisa mengimplementasikan sehingga akan menjadi persoalan. Untuk itu kewajiban Pemerintah untuk melakukan sosialisasi karena pemerintah selain sebagai regulator juga sebagai fasilitator dan mediator sebagai bagian dari hulu.
 
Bagian tengah, harus melakukan pembinaan- pembinaan yang mendalam yang sifatnya manajemen dan manajerial seperti perekrutan tenaga kerja dan pengupahan. Untuk hilirnya dilakukan pembinaan dan pengawasan serta monitoring bagaimana hubungan perusahaan itu dengan lingkungan sosialnya, sejauhmana dampak dan dalam hal itu, dan ini merupakan pekerjaan yang komplit dari hulu tengan dan hilir.
 
”Tujuan kegiatan perindustrianisasi ini kan agar meningkatnya pemahaman dan pengetahuan para pelaku hubungan industrial dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan di perusahaan,” kata Oka Dirga.
 
Ditambahkan, undang-undang ketenagakerjaan ini ditujukan bagi perusahaan-perusahaan skala besar, menengah dan kecil yang berada di wilayah Kabupaten Badung.
 
“Semua perusahaan yang ada di Badung wajib tahu dan mentaati undang-undang ketenagakerjaan ini,” tukasnya.