Giliran Udang Beku Digagalkan Masuk Bali | Bali Tribune
Diposting : 23 January 2018 19:40
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
komoditas
DIGAGALKAN - Polisi kembali mengamankan komoditas ilegal yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, jelang Senin dini hari kemarin.
BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menggagalkan penyelundupan dari luar Bali melalui jalur darat. Personel kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan, barang dan orang yang masuk Bali di Pos 2 Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Minggu (21/1) malam berhasil menggagalkan pengiriman komoditi perikanan ilegal.
 
Sekitar pukul 23.50 Wita polisi yang melakukan pengecekan terhadap barang muatan kendaraan boks ekspedisi nomor polisi DK 9582 FJ, mendapati komoditas berupa udang beku dan daging olahan beku.
 
Pengemudi boks ekspedisi, Tri Taqwa (33) asal Pati, Jawa Tengah tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman komoditas tersebut. Polisi lantas menggiring pengemudi beserta barang buktinya ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari hasil pengecekan petugas, diketahui jumlah komoditas ilegal yang diangkut menggunakan boks berpendingin itu sebanyak 50 boks udang beku dan daging olahan beku. Seluruh komoditas itu tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asalnya. Pelaku mengaku hanya sebagai sopir dan tidak mengetahui ketentuan pengiriman komoditas perikanan dan daging antarpulau.
 
"Saya hanya sopir Pak. Saya disuruh membawa barang ini dari Jakarta dengan tujuan Denpasar. Saya tidak mengetahui kalau membawa udang dan daging olahan dari Jawa ke Bali harus dilengkapi dengan surat  keterangan kesehatan dari Karantina," ungkap pengemudi truk ini.
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa dikonfrimasi Senin (22/3) melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi membenarkan pihaknya kembali menggagalkan upaya penyelundupan komoditas ilegal yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut.
 
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2002, tentang Karantina Ikan dan UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
 
Kata dia, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lain harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. Atas pelanggarannya, komoditi tersebut setelah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk,  dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk guna diambil tindakan.
 
Berselang beberapa jam, polisi kembali mengamankan pengiriman komoditas perikanan yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Sekitar pukul 03.30 Wita polisi melakukan pemeriksaan terhdap barang muatan yang diangkut oleh kendaraan bus AKAP  Setiawan warna orange kuning nomor polisi AG 7078 UA yang dikemudikan oleh Poniron (51) asal Pasuruan, Jawa Timur.
 
Polisi mendapati dan mengamankan 7 boks sterofoam udang segar, 5 boks sterofoam lobster, 3 boks sterofoam kepiting, 1 boks sterofoam ikan segar dan 1 boks sterofoam kerang. Dari pemeriksaan, komoditi tersebut tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah yakni ada ketidaksesuaian antara dokumen yang ditunjukkan sopir dengan barang komoditi yang ditemukan dan dilakukan pemeriksaan secara teliti tersebut.
 
Menurut Kanit Mulyadi, komoditas tersebut milik UD. UMN Indah yang diangkut dari Gresik, Jawa Timur dengan tujuan kepada seseorang bernama Brahma di Denpasar. Pengemudi bus menurutnya tidak pernah mengecek kesesuaian surat dan dengan barang yang dibawanya.
 
“Pada saat kami melakukan pengecekan, kenyataannya ada perbedaan antara surat yang tertulis Ikan segar 4 koli dan udang segar 10 koli atau sejumlah 14 koli, sedangkan riil barangnya adalah sebanyak 17 koli yang berisikan lobster, udang, ikan, kepiting dan kerang,” ungkapnya.
 
Pengemudi serta komoditi yang diangkut tersebut setelah sempat diamankan ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut, juga telah diserahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.