Giri Prasta Kesampingkan Imbauan Bawaslu, Ngotot Cairkan Dana Hibah dan Bansos | Bali Tribune
Diposting : 21 March 2018 21:41
I Made Darna - Bali Tribune
DPRD
I Nyoman Giri Prasta

BALI TRIBUNE - Larangan pencairan dana hibah dan bansos selama proses Pilkada berlangsung, tak digubris Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Bahkan, orang nomor satu di Badung itu berujar kalau yang berhak melarang bupati mencairkan hibah dan bansos bukanlah Bawaslu, melainkan gubernur dan Pemerintah Pusat.

Karenanya, Giri Prasta mengaku akan tetap mengucurkan hibah dan bansos, lantaran sudah menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif. Giri Prasta pun menjamin pemberian hibah dan bansos di Badung tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menunda pencairan hibah dan bansos. Emang Bawaslu merupakan petugas negara berkaitan dengan hibah dan bansos?,” tanya Giri Prasta saat ditemui di Gedung Dewan Badung, Selasa (20/3) terkait imbauan Bawaslu Bali soal larangan pencairan dana hibah dan bansos hingga Juni nanti.

Didampingi Wabup Suiasa dan pimpinan DPRD Badung, Bupati Giri Prasta mengatakan hingga detik ini Pemerintah Pusat maupun Gubernur Bali sama sekali tidak melarang bupati mencairkan hibah berkenaan dengan Pilkada.

“Kalau menurut saya, yang mempunyai kewenangan itu adalah pusat sama  gubernur. Saya belum pernah melihat aturan Bawaslu boleh melarang (bupati mencairkan hibah dan bansos),” tegasnya.

 Giri Prasta menjelaskan bahwa proses hibah dan bansos di Badung sudah sejalan dengan aturan dan sudah dibahas sejak tahun 2017. Selain itu, hibah dan bansos sama sekali tidak ada kaitanya dengan tahun politik dan sudah by name, by addres.

 Ditegaskan, semua hibah yang akan dicairkan Pemkab Badung sebelumnya juga sudah masuk ke rancangan APBD.  Dibahas bersama-sama DPRD dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD dan bupati. Setelah itu diverifikasi gubernur, setelah diverifikasi oleh gubernur ditetapkan menjadi APBD.

Setelah ditetapkan menjadi APBD, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkenaan dengan hibah itu sendiri, baru masuk ke tahapan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Setelah itu ke tahapan NPHD, baru uang masuk ke rekening penerima.  

 “Ini prosedur yang kita lakukan. Kalau contoh, misalkan ini iya dan benar. Kalau ini ditunda, ada pembangunan angka tujuh miliar (rupiah), siapa yang bertanggung jawab ketika pertanggung jawabannya itu tidak selesai. Siapa yang bertanggung jawab?,” tanya dia lagi.

 Demi lancarnya pembangunan, bupati mengaku tetap akan mencairkan hibah dan bansos.  “Ini tidak ada urusan dengan masalah kepentingan politik. Karena ini sudah terprogram dan sudah jalan. Menurut hemat saya ini tetap kita lakukan,” katanya.

 Selain itu, pihaknya juga khawatir kalau ikut imbauan Bawaslu akan banyak program pembangunan di Gumi Keris tersendat. “Nanti kalau kita tunda, maaf juga kalau jadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran, red) ada ketentuan tiga persen Silpa kita kena punishment. Bisa saja dana insentif daerah kita tidak dapat dan seterusnya,” imbuhnya.

Giri Prasta minta semua puhak tidak khawatir berkaitan dengan rencana Badung tetap akan mencairkan hibah dan bansos. “Terkecuali, maaf ya, bupati atau wakil bupatinya itu membuat kebijakan politik demi kepentingan salah satu calon. Kalau berkenaan dengan hal ini, ya itu salah, itu namanya melanggar. Yang namanya sudah keputusan DPRD dan pemerintah daerah dan sudah mendapat pengesahan provinsi, ini menurut saya harus dijalankan,” tukasnya sembari mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat surat dari Bawaslu.

 Untuk diketahui, Bawaslu Bali melarang pencairan dana hibah dan bansos di seluruh Bali selama proses Pilkada berlangsung. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra mengatakan larangan tersebut didasarkan pada sejumlah data dan fakta serta informasi masyarakat dan berbagai media di Bali tentang adanya upaya kekerasan dan intimidasi dari oknum kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon). 

Banyak desa, kelurahan, kelompok-kelompok kategorial yang dijanjikan hibah dan bansos dengan syarat harus memenangkan paslon tertentu. "Sebagai pengawasan terhadap Pilkada Bali, kami ingatkan agar jangan sampai program, kegiatan yang berhubungan dengan hibah dan bansos jangan sampai disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu. Karena kami tahu betul jika hibah dan bansos itu kebutuhan dan harapan masyarakat, tetapi kami meminta agar jangan sampai itu dicairkan selama proses suksesi berlangsung," ujarnya di Denpasar, Senin (19/3) lalu.