Gratis DPT Penduduk Badung di Pilgub Bali 2018, KPU Badung Tetapkan 358.125 DPT Pilgub Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 20 April 2018 14:21
I Made Darna - Bali Tribune
Komisioner
Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula didampingi jajaran Komisioner saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (19/4).
BALI TRIBUNE - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Badung telah ditetapkan sebanyak 358.125, dengan rincian 176.955 laki-laki dan 181.170 perempuan. Penetapan DPT ini dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, Kamis (19/4).
 
AA Gede Raka Nakula selaku Ketua KPU Badung mengatakan yang terdaftar di DPT adalah pemilih yang sudah terekam KTP Elektronik. Bagi yang belum mengantongi KTP-El, minimal sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP-El. “Ini wajib sesuai ketentuan terbaru. Pemilih harus punya KTP-El atau minimal sudah melakukan perekaman,” kata Nakula didampingi jajaran Komisioner I Wayan Artana Dana, Ni Luh Nesia Padma Gandi, dan I Wayan Semara Cipta.
 
Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan data KPU Badung sebelumnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 352.362, dengan rincian 173.623 laki-laki dan 178.739 perempuan. Pasca dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), terdapat 362.065 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rinciannya, 179.117 laki-laki dan 182.948 perempuan. Dari DPS kembali terjadi perubahan, penghapusan, dan penambahan data, sehingga terdapat 358.973 DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), dengan rincian 177.550 laki-laki dan 181.423 perempuan. KPU kemudian melakukan validasi data karena ada yang meninggal, pindah domisili, hak pilih dicabut, data ganda, tidak dikenal, bukan penduduk setempat, masih di bawah umur, masih berstatus TNI/Polri, dan hilang ingatan. “Sekarang setelah jadi DPT total berjumlah 358.125 orang,” tegas Nakula.
 
Bila ada yang belum tercatat di DPT, karena sedang tidak berada di tempat saat Coklit, seandainya tgl 27 Juni hendak memilih, bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP-El atau Suket telah melakukan perekaman KTP-El. “Bisa memilih setelah jam 12.00 sesuai domisili. Kalau surat suara habis, bisa pindah ke TPS terdekat, tapi terbatas di wilayah desa setempat saja,” kata pria asal Gianyar ini.
 
Kemudian, Komisioner Semara Cipta menambahkan,  dari 358.125 DPT tersebut, KPU Badung hanya menyiapkan sebanyak 579  tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS ini menyusut atau kurang dari Pemilihan Bupati Badung yang hanya sebanyak
 
584 TPS. Rinciannya, Kecamatan Abiansemal 120 TPS, Kuta 52, Kuta Selatan 118, Mengwi 151, dan Petang 49 TPS.
 
“Untuk TPS pada Pilgub Bali kami hanya menyediakan 579 TPS,” jelas Semara Cipta.
 
Sementara khusus untuk di Lapas Kerobokan, KPU Badung juga telah menyiapkan sebanyak 2 TPS. Yaitu TPS laki-laki sebanyak 75 orang dan TPS perempuan sebanyak 37 orang. “Khusus di Lapas Kerobokan, karena pemilihnya banyak kita siapkan dua TPS, khusus laki-laki dan khusus perempuannya,” jelas Semara Cipta.
 
Lebih lanjut mengenai alat peraga kampanye, Nakula kembali membeberkan bahwa ada perbedaan mekanisme terkait Alat Peraga Kampanye (APK)  Pilgub saat in dengan 2015 lalu. Alat peraga kampanye saat itu tanggung jawab KPU, baik pembuatan maupun pemeliharaan. Tapi sekarang berbeda. KPU mencetak APK, paslon juga dapat mencetak APK dengan batas 150 persen dari yang dicetak KPU. Pemasangannya sesuai arahan KPU berdasarkan kesepakatan di titik-titik tertentu. Namun pemeliharaan termasuk penggantian tanggung jawab paslon.
 
“Untuk pemeliharaan dan penjagaan alat peraga, sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada paslon. Kalau rusak atau tidak layak urusan paslon yang memperbaiki. Dan untuk titik-titik pemasangannya tentu harus berkoordinasi dengan instansi terkait,” tukasnya.