Gubernur Pastika Minta Dewan Panggil Bawaslu | Bali Tribune
Diposting : 21 March 2018 21:48
San Edison - Bali Tribune
dana hibah
PANGGIL - Gubernur Bali Made Mangku Pastika (tengah), saat menghadiri rapat kerja dengan DPRD Provinsi Bali. Gubernur Pastika minta Dewan memanggil Bawaslu supaya polemik tidak berlanjut.

BALI TRIBUNE - Surat Bawaslu Bali terkait larangan pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) selama proses Pilkada serentak 2018 berlangsung, menuai protes keras dari DPRD Bali. Surat tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi Bawaslu yang telah melampaui kewenangannya. 

Hal ini mendapat respon dari Gubernur Made Mangku Pastika. Ia meminta dewan secara kelembagaan mengundang Bawaslu Bali guna membahas khusus hal ini. 

"Ini (surat) perlu pembahasan, untuk menafsirkan lebih lanjut. Dewan kan boleh mengundang Bawaslu untuk pertanyakan surat ini maksudnya apa," kata Pastika, saat menghadiri rapat kerja dengan DPRD Bali, di Gedung Dewan, Selasa (20/3).

Menurut dia, surat larangan pencairan dana hibah dan bansos yang diterbitkan Bawaslu Bali, memang sifatnya imbauan. Bawaslu, diyakini Pastika, paham bahwa ini bukan kewenangan lembaga itu. 

"Tetapi menurut pikiran mereka, ada indikasi dana bansos dan hibah ini digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat pada Pilkada serentak 2018. Mereka melihat potensi ke arah sana ada," ucapnya. 

Karena itu, lanjut Pastika, hal ini perlu disikapi secara serius. "Kita perlu ketemu dengan Bawaslu. Saya juga mau tanya, kenapa bisa gitu (hibah dan bansos dilarang cair). Normanya gimana sih? UU juga gimana?" tandas Pastika. 

Ia tak menampik sebagian proposal hibah dan bansos yang diajukan masyarakat, sesungguhnya sudah diverifikasi. Itu artinya, tinggal menunggu waktu saja dicairkan. 

Hanya saja, Pastika tetap mengingatkan, mengingat pencairan dana hibah dan bansos selama proses Pilkada serentak 2018 berlangsung, juga mengandung risiko. Jika tidak hati-hati, dampaknya akan sangat serius, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa didiskualifikasi. 

"Agak rawan sih. Kasian calon, bisa didiskualifikasi. Pas cair misalnya, trus dibilang kepada masyarakat bahwa kalian dapatkan ini tetapi syaratnya harus pilih calon ini. Kalau hal itu direkam dan bisa dibuktikan, calon bisa didiskualifikasi. Apalagi kan masing-masing kandidat ini saling intip. Kesalahan sedikit bisa jadi bumerang," pungkas Pastika.