Gubernur Pastika Tegaskan Tak Ada Pencabutan Moratoruim | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 12 April 2016 15:53
rls - Bali Tribune
Karo Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra

Denpasar, Bali Tribune

 Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya mencabut Surat Nomor: 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Penerbitan Ijin dan Pembangunan Jasa Akomodasi (hotel berbintang dan hotel melati-red) di Kawasan Bali Selatan yang meliputi Denpasar, Badung dan Gianyar. Secara tegas, Gubernur Pastika mengatakan  hingga saat ini tak ada pencabutan kebijakan moratorium. Selain klarifikasi melalui akun medsos miliknya, Pastika kembali mempertegas sikapnya melalui siaran pers Karo Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Senin (11/4).

Menurut Dewa Mahendra, Gubernur Pastika tetap berpedoman pada surat moratorium yang diterbitkan tahun 2010 lalu. Surat tersebut, ujar dia, diajukan Pemprov Bali ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI agar menghentikan sementara pemberian ijin pembangunan jasa akomodasi di kawasan Bali Selatan. Dasar kebijakan moratorium tersebut adalah data Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali yang mengungkap bahwa arah investasi pembangunan hotel di Bali sebagian besar terfokus di kawasan Bali selatan. Dari total 130 ribu kamar hotel di Bali, 90 ribu diantaranya terdapat di Bali Selatan. 

Pihaknya sangat menyayangkan munculnya penafsiran keliru dalam jumpa pers dengan Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun beberapa waktu yang lalu. Dewa Mehandra kembali mengulas, dalam jumpa pers itu Sekda Pemayun yang didampingi Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata hanya membeber hasil kajian Universitas Udayana. Berdasarkan perkembangan dan tuntutan pariwisata, hasil kajian UNUD menyebut pembangunan hotel untuk kawasan Badung dapat kembali dilaksanakan pada tahun 2016 dan kawasan Denpasar pada tahun 2017. Hasil kajian inilah yang disalahtafsirkan sebagai pencabutan moratorium. Kata dia, moratorium itu tak serta merta dapat dicabut hanya berdasarkan kajian tersebut. Kalaupun di kemudian hari kebijakan itu berubah, Pemprov harus kembali bersurat resmi ke lembaga yang mengatur regulasi penanaman modal nasional. “Harus ada surat resmi ke BKPM kalau ada perubahan kebijakan,” tandasnya. Menurut dia, hal ini perlu diluruskan karena merupakan hal sensitif dan telah memantik reaksi sejumlah pihak.

 Dalam kesempatan itu, Dewa Mahendra kembali menegaskan bahwa Pemprov Bali tetap mengedepankan upaya menyeimbangkan pembangunan kawasan Bali Selatan dan Bali Utara. Kata dia, dalam lima tahun pelaksanaan moratiorium, investasi yang bersumber dari Penanam Modal Asing (PMA) yang menjadi kewenangan provinsi sudah dapat dialihkan ke kawasan utara dan timur. Meski terkadang masih ada Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berhasil mendapatkan ijin di Bali Selatan. Hal itu menurutnya karena merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Untuk menerapkan kebijakan moratorium secara penuh, pihaknya mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi pembangunan hotel di Bali. Langkah Gubernur memanggil para Bupati dan Walikota tempo hari juga merupakan sebuah terbosan untuk menyatukan persepsi pembangunan Bali.