Gus Gaga vs Wisnu Wijaya = “Dualisme Sekda” Picu Masalah Baru di Gianyar | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 25 August 2017 16:59
redaksi - Bali Tribune
PILKADA
Wisnu Wijaya dan Ida Bagus Gaga Adi Saputra.

BALI TRIBUNE - Keputusan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata memecat Ida Bagus Gaga sebagai Sekda, terlebih setelah menunjuk Made Gede Wisnu Wijaya sebagai Plt Sekda, memicu dualisme Sekda. Karena hingga kini, Gus Gaga tetap  mengabaikan pemecatan itu lantaran  dinilai tidak prosedural. Dualisme sekda kini menjadi pemicu masalah baru di tataran birokrasi pemerintahan di Pemkab Gianyar.

Di hadapan  pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar, Bupati Bharata memperkenalkan Plt Sekda Gianyar yang ditunjuknya, yakni I Made Gede Wisnu Wijaya, di sela acara sosialisais, Kamis (24/8). Setelah sebelumnya membuat keputusan yang mengejutkan, yakni  memecat Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar. Namun, di hadapan awak media, Bupati Bharata enggan berkomentar dan mengarahkan Plt Sekda yang ditunjuknya, untuk jumpa pers.

Pada kesempatan itu, Wisnu Wijaya mengatakan hanya menjalankan tugas pimpinan dan siap menjalankan tugas barunya sebagai Plt Sekda Gianyar. Wisnu sempat memaparkan beberapa pertimbangan yang melatari keputusana bupati untk memecat Gus Gaga. Namun Wisnu tidak bisa memberi penjelasan dengan dalih  bukan kapastitasnya untuk menjawab lebih jauh.

          Wisnu mengakui dirinya juga tidak nyaman dengan penunjukan dirinya sebagai Plt Sekda. Namun sebagai  ASN dirinya  harus siap menjalankan  penugasan itu. “Saya agak sulit juga. Biar pimpinan yang menjelaskan masalah ini. Saya juga belum dapat konsolidasi, termasuk belum meminta arahan dengan pimpinan,” terangnya singkat.

Sementara  itu, Ida Bagus Gaga Adi Saputra  menegaskan, jika   dirinya harus mengabaikan surat pemecatan itu dan hingga kini tetap sebagai Sekda Gianyar. Selain bukan menjadi kewenangan Bupati,   SK Pemecatan itu juga  dinilai tidak prosedural, terlebih dilatari laporan yang tidak otentik. “Saya masih konsultasi dengan penesahat hukum saya. Karena dasar pertimbangannya  mengarah ke laporan palsu ataupun pencemaran nama baik,” terangnya.

Tokoh dari Griya Kawan Gianyar ini juga  enggan menanggapi penugasan terhadap Made Wisnu Wijaya sebagai Plt Sekda.  Menarik dari informasi yang diterimanya, keberadaan namanya dalam SK Demokrat tersebut  didapatkan tim bupati dari google. Seharusnya bupati terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan penajaman data, sebelum mengambil keputusan. “Hanya Partai Demokrat yang berhak memberikan klarifikasi menyangkut aspek formil maupun materiil atas SK dimaksud. Jika bupati hanya mengambil dari KPU atas data yang didapat di  google, maka tidak sah,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan keberatan atas SK pemberhentiannya ke Sekda Bali, Mendagri serta instansi di pemerintahan pusat yang terkait, Kamis (24/8). Sebutnya, dengan penjelasan Demokrat, SK Pemberhentian gugur dengan sendirinya dan batal demi hukum. Termasuk penunjukan  Plt Sekda pun sifatnya  abal-abal.

Secara terpisah, Sekretaris DPD Demokrat Bali, I Wayan Adnyana membantahnya dengan tegas. Bahkan pihaknya sudah mengklarifikasinya ke Gubernur Bali,  pada 25 April 2017. Dalam surat klarifikasi itu ditegaskan, SK Kepengurusan Demokrat yang dikirim ke KPU Bali, terjadi kesalahan ketik nama. Seharusnya  Drs Ida Bagus Gaga Ardana M.Si, namun tertulis Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra. “Kami klarifikasi, dulu itu ada kekeliruan dalam penulisan nama. Nama yang sebenarnya Ida Bagus Gaga Ardana, yang kebetulan adalah saudara Gus Gaga. Nanti kami akan cari SK itu dan akan memperbaiki. Masak PNS kita masukkan ke dalam partai. Demokrat memahami aturan, apalagi beliau itu statusnya Sekda, kan tak mungkin,” tegasnya.