HAKIM GANJAR YONDA SETAHUN, DENDA 500JT , Akibat Babat Hutan Mangrove | Bali Tribune
Diposting : 22 December 2017 19:41
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Penjara
I Made Wijaya, SE alias Yonda saat mendengar bacaan putusan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar kemarin.
BALI TRIBUNE - Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda (47), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (22/12).
 
Dalam putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa Yonda terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut  Umum (JPU).
 
 "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara," tegas ketua hakim I Ketut Tirta.
 
Vonis ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif penuntut umum. Sehingga dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah.
 
Atas putusan ini baik JPU Suhadi dkk, maupu kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir.