Hakim Jatuhkan Vonis Bervariasi - Kasus Penganiayaan dan Penusukan Anggota TNI | Bali Tribune
Diposting : 11 August 2017 21:13
Valdi S Ginta - Bali Tribune
penusukan
VONIS - DKDA sebagai pelaku utama penusukan yang menyebabkan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan tewas usai divonis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8) menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap empat terdakwa yang masih di bawah umur dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan.

Mereka adalah anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain berinisial KCA, CI, dan KTS.

Dalam sidang yang digelar secara terbuka di ruang sidang anak itu, dilakukan secara tiga tahap. Terdakwa KCA, CI, dan KTS mendapat giliran pertama dihadirkan untuk mendengar pembacaan surat putusan oleh majelis hakim pimpinan akim Agus Walujo Tjahjono dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada. 

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara TKP 2 di depan Rumah Makan Laota dengan korban Jauhari, yakni terdakwa anak CI dihukum 2 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama divonis dengan hukuman pidana 9 bulan penjara. Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan dan pengeroyokan.

Lalu, terdakwa CI kembali menjalani sidang dalam TKP 1, samping halte bus Sarbagita dengan korban Prada Yanuar. Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 Jo UU RI Nomor. 11 Tahun 2012. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa anak dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim.

Sementara untuk terdakwa anak DKDA yang mendapat giliran terakhir mendengar pembacaan putusaan majelis dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga dari Prada Yanuar merasa kehilangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih anak sehingga memiliki cukup untuk memperbaiki diri," kata mejelis hakim.

Selain itu, dalam putusan hakim menyatakan keempat terdakwa anak ini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA Anak) Karangasem. 

Putusan majelis hakim untuk keempat terdakwa ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Mayasari. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Sedangkan untuk terdakwa CI pada TKP 1, samping halte bus Sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara  dan dalam perkara TKP 2 di depan Rumah Makan Laota dengan korban Jauhari dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun penjara. 

Atas putusan ini, ketiga terdakwa anak yakni KCA, KTS dan CI melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, terdakwa anak DKDA melalui kuasa hukumnya Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka  Pratiwi Wisdamara menyatakan pikir-pikir. 

"Kami memiliki waktu 7 hari untuk berdiskusi dengan keluarga. Apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini," kata Putu Oka seusai sidang. 

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya lapor ke atasan saya dulu. Nanti kami pasti sampaikan banding atau tidak," jelas jaksa Maya.

Pantauan koran ini, sidang dimulai pada pukul 13. 00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Nampak sejumlah anggota TNI dari Kodam IX/Udayana lengkap dengan baju dinas ikut hadir dalam persidangan. Selain itu, hanya ayah dari terdakwa anak CI bernama Johan yang ikut hadir dalam persidangan. Bahkan, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai selaku ayah dari terdakwa DKDA, hanya terlihat saat anaknya didatangkan dari Lapas Kerobokan untuk menjalani sidang putusan itu.Selebihnya tidak hadir.