Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Kasus Tukad Mati | Bali Tribune
Diposting : 14 November 2017 20:48
Valdi S Ginta - Bali Tribune
sidang
I Wayan Suraman dan penasihat hukumnya Simon Nahak pada siding Senin kemarin.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kalah dalam sidang praperadilan Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung I Wayan Suraman (53), atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Sanderan Tukad Mati, Kuta Badung.

Sidang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (13/11), dengan agenda pembacaan putusan praperadilan oleh hakim tunggal I Gusti Ngurah Putra Atmaja.  Dalam putusannya, hakim menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Suraman.

Ia menilai penetapan tersangka Suraman oleh Kejari Denpasar tidak sah, dan memerintahkan agar Kejari Denpasar segera membebaskan Suraman dari tahanan. "Menyatakan penetapan pemohon Suraman sebagai tersangka tidak sah," tegas hakim.

Hakim memberikan putusan ini setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak Suraman, jawaban atas gugatan praperadilan dari Kejari Denpasar sebagai termohon, serta saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Seusai persidangan, Simon Nahak selaku kuasa hukum Suraman, mengatakan sudah menduga  hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Pasalnya, Kejeri Denpasar dalam penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum.

"Kalau mau menghukum seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian negara. Ketika itu tidak bisa dibuktikan maka belum bisa memenuhi delik formil maupun materil. Kalau dulu yes, kerena dengan menyangka menduga saja itu sudah boleh. Tapi sekarang dengan putusan MK sama sekali gak boleh," katanya.

Sebagaimana diketahui, Suraman ditahan pada Senin malam (2/3), setelah setelah ditetapkan sebagai tersangka selama kurang lebih 3 bulan dalam kasus dugaan korupsi senderan Tukad Mati, Kuta.

Suraman jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri inisial IWS  dan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AAGD. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.