Hamili Gadis di Bawah Umur,Mang Pus Diciduk Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 1 February 2018 18:55
Khairil Anwar - Bali Tribune
pencabulan
Mang Pus

BALI TRIBUNEPemuda asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, bernama Komang Pustika alias Mang Pus (23 th) harus menghuni sel tahanan polisi akibat ulahnya menghamili gadis dibawah umur. Mang Pus membawa kabur dan menghamili gadis di bawah umur berinisial NLJP (16) sejak 2,5 bulan lalu  di Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Hasil pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan, antara Mang Pus dan NLJP memang sudah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Mei 2017 lalu. Mereka melakukan hubungan badan hingga empat kali sampai bulan Juli 2017 di sebuah hotel di Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Akibat hubungan itu, pada bulan November 2017, NLJP mengaku hamil dan memberitahukan  kepada Mang Pus yang kemudian membawanya  kabur ke Tabanan. Pelaku berjanji akan menikahi korban, namun ditunda karena korban sedang hamil dan menitipkan korban selam 2,5 bulan di tempat orangtuanya bekerja. Menghilangnya korban lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan korban dan pelaku ditemukan di wilayah Tabanan dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng.

Dalam keterangannya di polisi, Mang Pus mengaku nekad membawa kabur pacarnya yang masih berstatus pelajar itu karena tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban untuk menikah. Terlebih pada saat itu pacarnya sedang hamil. ”Gara-gara takut dengan orang tuanya lantas mengajak saya kawin lari,” terangnya dihadapan polisi, Rabu (31/1).

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus pencabulan dan melarikan anak di bawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng setelah pihak orang tua korban  melapor ke Mapolres Buleleng. Saat ditemukan, korban dalam kondisi hamil 5 bulan. ”Kasus pencabulan ini dilaporkan dua bulan lalu dan baru terungkap minggu ini. Sebenarnya mereka berpacaran hanya saja korban masih dibawah umur dan masih sekolah,” jelas AKBP Suratno.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus diproses setelah pihak keluarga korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku berdasarkan  sesuai dengan undang-undang peradilan anak. ”Perbuatan itu kan tidak baik kendati mereka pacaran namun sudah melakukan perbuatan diluar batas. Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melapor atas kehilangan anaknya selama 2,5 bulan. Ternyata setelah kami temukan korban dalam keadaan hamil 5 bulan,” imbuhnya.

Hal ini juga menjadi warning bagi generasi muda  khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur,selama masa pacaran tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran sehingga mengalami hal yang tidak diinginkan.