Hari Ini, Transport Lokal Demo Minta Angkutan Online Hengkang | Bali Tribune
Diposting : 28 September 2016 15:31
Arief Wibisono - Bali Tribune
Demo
Anggota transport lokal yang siap “turun ke jalan”.

Denpasar, Bali Tribune

Seluruh perkumpulan taksi konvensional maupun aliansi sopir, termasuk pangkalan transport lokal se-Bali sepakat menurunkan ribuan massa (Rabu, 28/9) meminta ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar. Ketiganya diminta hengkang dari Bali menjelang berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32/2016 mulai 1 Oktober mendatang. Mengingat sampai batas waktu yang ditetapkan, tidak ada satupun angkutan online berbasis GrabCar, Uber Taxi dan GoCar di Bali memenuhi persyaratan operasional angkutan online. “Aksi damai ini melibatkan 124 perkumpulan taksi konvensional maupun aliansi sopir termasuk pangkalan transport lokal se-Bali untuk meminta jawaban pemerintah karena realitanya sampai sekarang angkutan online belum ada yang mengurus ijin atau buka cabang di Bali,” ucap Ketut Suwitra selaku kordinator aksi di Denpasar, Selasa (27/9) kemarin.

Kata dia, seluruh anggota aliansi dan pangkalan transport yang didukung desa adat sepakat menurunkan ribuan massa untuk menggelar Aksi Damai mulai pukul 09.00 Wita dengan motto “Diskusi Komunikasi Bukan Arogansi”. Aksi rencananya dimulai dari Kantor DPRD Bali kemudian dilanjutkan ke Kantor Gubernur Bali, Kejati Bali dan berakhir di Dishub Bali. Intinya, massa ingin menyampaikan dua aspirasi yakni pertama, dukung Gubernur Bali dan Dishub Bali untuk menegakan PM No.32 dengan menghentikan dan menindak tegas operasional Grab, Uber dan GoCar di Bali. Kedua, mendukung Gubernur Bali dan Dishub Bali untuk menutup aplikasi angkutan online di Bali dengan kembali bersurat ke Kominfo RI dan jika secara nasional aplikasi tidak bisa ditutup maka Kominfo RI diminta untuk memblokir per regional aplikasi Grab, Uber dan GoCar khususnya di wilayah Bali.

Massa juga menyampaikan dua tuntutan demi kondusifitas transportasi di Bali. Pertama menuntut diturunkannya semua atribut baliho ataupun reklame dan iklan angkutan online di Bali serta menuntut Dishub Bali menerbitkan surat pernyataan bahwa angkutan/taksi online tidak dapat memenuhi PM No.32 sehingga harus hengkang dari Bali. “Kita sudah diijinkan Kapolresta Denpasar untuk menggelar Aksi Damai dengan menurunkan sekitar ribuan massa. Kita sampaikan bahwa Grab, Uber dan GoCar tidak sesuai PM 32, karena tidak menjalankan aturan investasi sehingga dengan pertimbangan keamanan, ketertiban dan kondusifitas di Bali memerintahkan angkutan ataupun taksi online keluar dari Bali. Jadi tidak ada toleransi lagi karena batas toleransi sudah diberikan pemerintah hingga 1 Oktober 2016,” tandas Suwitra.