Hasil Konsultasi Komisi IV DPRD Bali ke Kemendikbud - Dana BOS Bisa Dicairkan, Guru Tetap Dapat Tunjangan | Bali Tribune
Diposting : 5 October 2017 21:11
San Edison - Bali Tribune
DPRD
KONSULTASI -- Komisi IV DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bali usai konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Rabu (4/10).

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan instansi terkait beberapa hari lalu, Komisi IV DPRD Provinsi Bali akhirnya melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, di Jakarta, Rabu (4/10).

Konsultasi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, didampingi Wakil Ketua Nyoman Wirya, Sekretaris Budi Utama, dan anggota. Turut serta dalam konsultasi ini Kadis Pendidikan Provinsi Bali Cok Tia Kusuma Wardhani bersama Sekretaris Wayan Sarinah.

Parta dan rombongan diterima oleh Hamid Muhammad, Ph.D (Dirjen Diknasmen Kemendikbud), Dr Supriono. M.Ed (Direktur Pembinaan SMP Kemendikbud), dan Yudistira, M.Si (Kabag Perencanaan Diknasmen). 

Menurut Parta, ada beberapa poin penting yang menjadi hasil konsultasi tersebut. Pertama, terkait pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah - sekolah di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung. "Dana BOS untuk semua jenjang pendidikan dari SD, SMP sampai SMA/ SMK tetap bisa dicairkan walaupun di sekolah asal sekolahnnya sudah tutup karena harus mengungsi," papar Parta. 

"Kepala sekolah di tempat asal sekolah, yang mengajukan pencairan dana BOS. Selanjutnya, dana bantuan tersebut disalurkan kepada siswa-siswi yang ada di tempat pengungsian dengan membuat berita acara," jelas politikus PDIP asal Gianyar itu. 

Kedua, terkait nasib guru yang sekolahnya ditutup karena mengungsi. Dalam konsultasi ini, pihak Kemendikbud memastikan bahwa guru-guru tersebut tetap mendapatkan tunjangan, asalkan mereka mengajar di tempat pengungsian. "Karena sebaran jumlah siswa di tempat pengungsian yang berbeda-beda dan tidak merata, maka ketentuan harus memenuhi 24 jam mengajar tidak diharuskan, karena kondisi darurat," jelas Parta. 

Ketiga, sekolah di tempat yang baru, diperkenankan membuka sekolah sore. Keempat, pihak Kemendikbud juga menjanjikan tenda putih dengan standar UNICEF, apabila memang diperlukan di Bali. "Tendanya sudah siap dan pihak Kementerian juga menjajikan pembangunan gedung bagi sekolah-sekolah yang terkena dampak bencana," ujar Parta, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali. 

Kelima, DPRD bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bali mengusulkan agar pihak Kementerian segera mengeluarkan Keputusan Menteri Tentang Pelayanan Pendidikan di Tempat Bencana. "Terkait usulan ini, pihak Kementerian menyanggupi. Kita berharap keputusan tersebut akan segera diterbitkan," harap Parta.