HUT RI, Berkah Remisi bagi Para Napi | Bali Tribune
Diposting : 18 August 2017 21:21
redaksi - Bali Tribune
Kemerdekaan RI
SELAMAT - Puluhan Napi Rutan Negara yang memperoleh remisi umum, mendapat ucapan selamat dari Wabup Kembang Hartawan, Kamis (17/8).

BALI TRIBUNE - Peringatan HUT ke-72 RI, Kamis (17/8), membawa berkah bagi narapidana

di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) di tanah air. Dua orang narapidana di Rutan Kelas II A Negara, misalnya, langsung bisa menghirup udara bebas, masing-masing Ahmad Jumatin (20) asal Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan, dan Paruntungan Manalo (22) asal Tapanuli Utara, Sumatera utara.

Kedua lelaki ini bisa menghirup udara bebas tepat di hari bersejarah, setelah dijatuhi vonis hukuman beberapa bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negara. Ahmad Jumatin divonis tujuh bulan setelah melakukan perkelahian di Peken Ijogading, Jembrana. Ia mengaku sangat gembira bisa menghakhiri masa hukumannya setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Semenatara, Peruntungan Manalo dinyatakan bebas murni karena masa hukumannya setelah divonis empat bulan penjara berkahir tepat di hari kemerdekaan. Petugas colector salah satu koperasi simpan pinjam di Tabanan ini mengaku terjerat permasalahan hukum setelah dirinya benturan fisik saat menjalankan tugasnya menagih utang di salah seorang nasabah yang menunggak membayar pinjaman di koperasi.

Dari data di Rutan Kelas II A Negara sesuai Keputusan Menkumham RI tersebut, terdapat 42 narapidana yang memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017 ini. Remisi umum hari kemerdekaan ini terdiri atas remisi umum I yang diterima oleh 41 narapidana dengan besar remisi yang diberikan beragam mulai dari potongan masa hukuman tiga bulan hingga satu bulan. Sedangkan untuk remisi umum II dengan potongan masa hukuman selama satu bulan hanya diperoleh satu orang narapidana yakni Ahmad Jumaatin. Penerima resmisi umum (RU) II ini dinyatakan langsung bebas dari hukuman.

Kepala Rutan Kelas II A Negara Anak Agung Gede Ngurah Putra dikonfrimasi usai peringatan HUT RI di Rutan Negara mengatakan bahwa remisi satu bulan salah satunya yang diperoleh oleh Ahmad Jumatin itu merupakan remis yang pertama kali diterimanya dan yang bersangkutan bebas setelah menerima remisi. Seusi hasil penilaian, pihaknya sebelumnya mengusulkan remisi umum terhadap 71 orang narapidana yang terdiri dari pidana umum 50 orang, pidana narkoba 19 orang dan pidana korupsi 2 orang namun yang SK remisinya telah datang sebanyak 42 narapidana selain kasus korupsi.

Tiga Napi Bebas

Sebanyak 49 narapidana Rutan Kelas II B Bangli juga mendapatkan remisi umum. Penyerahan remisi diserahkan kepada perwakilan oleh Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di aula Rutan Kelas II B Bangli, Kamis (17/8). Dari jumlah penerima remisi sebanyak 49 orang, tiga diantara langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Bangli Diding Alpian menyampaikan tiga narapidana yang memperoleh remisi dan langsung bebas yakni Anak Agung Sri Usilowati, masa hukuman 2 tahun dengan kasus penggelapan. I Wayan Alek Armadi, masa hukuman 1,3 tahun, kasus penggelapan, dan Lalu Suandi Putra masa hukuman 2,6 tahun. Sementara ada 17 narapidana yang belum menerima remisi, lantaran belum turunnya SK dari Kementerian Hukum dan Ham RI. Total warga binaan di Rutan Kelas II B Bangli, 97 orang masing-masing tahanan 21 orang dan narapidana 76 orang. Narapidana yang tidak bisa diajukan remisi napi dengan masa hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Renae Lawrance yang terlibat kasus Bali Nine, dengan pidana 20 tahun, kali ini mendapat remisi 6 bulan dan tahun depan yang bersangkutan bebas. Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Arif Rahman menyampaikan sebanyak 53 orang mendapat remisi dan remisi mulai 2-6 bulan. "Masih ada 35 napi yang belum menerima remisi, karena memang belum memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Penyerahan remisi dipusatkan di Rutan Kelas II B dan dimeriahkan penampilan para napi. Napi menarikan tarian gopala serta dikolaborasikan dengan tarian cendrawasih. Ditampilkan pula vokal group napi, dua lagu pun dinyanyikan dengan baik. Penyerahan remisi yang disaksikan Forkompinda juga diramaikan pameran hasil karya tangan para napi.

Sebanyak 37 narapidana di Lapas Klas II B Tabanan menerima remisi yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (17/8) pagi, di halaman Lapas setempat.                                                                                                                        

Bupati Eka mengatakan, hukum dan HAM menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan, yang tercermin melalui aktifitas kegiatan prioritas yang bertujuan untuk penataan regulasi yang baik. Tugas Kemenkumham tidaklah ringan dalam mengisi pembangunan di Republik ini. Namun juga tidak akan menjadi berat jika dilaksanakan dan dikerjakan dengan bergotong royong, bertanggungjawab, secara tulus dan ikhlas bekerja serta berkinerja sesuai fropesionalisme masing-masing secara akuntabel. Jajaran Kementrian Hukum dan HAM harus mampu menjadi pelopor dan bukan pengekor, pekerja giat tanpa menghujat, berkarya tanpa mencela, dan berprestasi tiada henti, pintanya.

Selain memberikan selamat kepada para narapidana dan anak pidana, Bupati Eka juga sempat mengunjungi pameran hasil karya kreatif dari para narapidana, berupa hasil kerajinan tangan yang berbahan baku dari bekas Koran (surat kabar).