HUT RI, Berkah Remisi untuk Para Napi | Bali Tribune
Diposting : 18 August 2016 11:25
redaksi - Bali Tribune
HUT RI
BERTEMU - Wabup Kembang bertemu dengan beberapa kolega mantan pejabat yang terjerat kasus hukum usai penyerahan remisi di Rutan Negara, Rabu (17/8).

Bangli, Bali Tribune

HUT ke 71 Kemerdekaan RI, merupakan “berkah” bagi para Narapidana dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan Remisi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan hukuman (Remisi) kepada Narapidana (Napi) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Pada HUT Kemerdekaan RI atahun ini, puluhan Napi LP dan Rutan di kota dan Kabupaten yang ada di Bali juga mendapat remisi, Rabu (17/8). Untuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli, 60 WBP mendapatkan remisi. Kisaran remisi yang diterima bervareasi, dari dua bulan hingga 5 bulan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Sebelum pemberian remisi dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan apel bendera di halaman Rutan Bangli dengan Inspektur Upacara Bupati Bangli I Made Gianyar. Apel ini diikuti para warga binaan Rutan Bangli. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Bangli Made Gianyar menyebutkan WBP adalah warga negara yang tetap memiliki hak-hak. Salah satu hak mereka adalah mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).

Puluhan Napi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara juga mendapatkan remisi umum. SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Suasana haru terlihat seusai apel di halaman Rutan Negara, di mana para pejabat yang hadir, baik Wabup Kembang, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Sugiasa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana, serta Sekda Jembrana I Gede Gunadanya, menyalami satu-persatu para napi dan tahanan. Beberapa pejabat tampak berusaha tersenyum kendati tampak meneteskan air mata ketika menyalami para mantan pejabat yang mendekam di balik jeruji besi.  

Wabup Kembang Hartawan mengharapakan kepada WBP yang mendapat remisi nantinya bisa beradaptasi ketika bebas dan bisa produktif kembali. Ia mengaku perihatain dengan beberapa pejabat yang pernah mengabdikan diri kepada Jembrana dan kini menghuni Rutan.

Sementara itu, data di Rutan Kelas II B Negara, dari 131 WBP, 55 orang narapidana yang terdiri dari 53 napi kasus pidana umum dan 2 napi kasus narkoba, telah dimohonkan remisi melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, namun yang disetujui sesuai SK Pemberian Remisi Umum adalah 53 orang napi pidana umum dengan jumlah yang beragam sesuai masa hukumannya. Remisi paling banyak diterima oleh I Ketut Kaler asal Tegalasih yaitu remisi lima bulan, satu orang napi mendapat remisi empat bulan, 13 orang napi memperoleh remisi tiga bulan, satu orang tahanan memperoleh remisi dua bulan, dan sisanya sebanyak 29 orang memperoleh remisi satu bulan.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Anak Agung Gede Ngurah Putra mengatakan napi kasus narkoba, teroris dan korupsi tidak memperoleh remisi. Tahun ini tidak ada napi yang bebas setelah mendapat remisi karena semuanya masa tahannya masih lama. Begitupula dengan napi yang masa hukumannya lebih dari lima tahun, permohonan remisinya harus turun dari pusat, sedangkan residivis maupun tahanan yang membandel masuk dalam register F tidak bisa dimohonkan remisi.

Bersabar

Sebanyak 64 narapidana Lapas Klas II B Tabanan menerima remisi dari Pemerintah RI, yang diserahkan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Rabu (17/8) pagi, di Halaman Lapas setempat. Bupati Eka mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi. “Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam kehidupan. Kepada warga binaan pemasyarakatan yang belum mendapat remisi agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kalapas Kelas IIB Tabanan Ida Bagus Ardana mengatakan, sejatinya ada 68 orang narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tahun 2016 ini, namun yang turun sebanyak 64 orang, dan sisanya masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. 64 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 57 diantaranya merupakan narapidana dengan pidana umum, 10 orang narapidana khusus sesuai PP 99 tahun 2012, dan satu orang narapidana khusus sesuai dengan PP 28 tahun 2006. “Jadi total ada 64 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan tahun 2016 ini,” ungkap Ardana. Saat ini Lapas Kelas IIB Tabanan dihuni oleh 130 warga binaan yang terdiri dari 51 orang narapidana khusus dan 79 orang narapidana umum.

Sementara itu, 41 narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Diantara 41 Napi dan tahanan tersebut, 3 orang dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Rabu (17/8), ditandai pemberian Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly kepada perwakilan narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB singaraja.

Bupati Agus Suradnyana berharap narapidana yang mendapat remisi agar mensyukurinya. "Pemkab pada 2017 akan menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB untuk memberdayakan narapidana dalam pembangunan di Buleleng,” tandasnya.