Ingin Masuk Penjara, Ketut Ngaku Sengaja Curi Uang | Bali Tribune
Diposting : 14 February 2018 23:04
Redaksi - Bali Tribune
tersangka
DIGELANDANG - Tersangka Ketut Hendra bersama tersangka laiannya digelandang petugas untuk diamankan.

BALI TRIBUNE - Satu orang dari empat tersangka hasil pengungkapan kejahatan oleh Satuan Reskrim Polsek Sukawati terbilang unik. Seorang karyawan perusahaan mengaku sengaja mencuri agar bisa masuk penjara.  Alasannya, ada masalah keluarga hingga istri dan kedua anaknya tinggal terpisah di rumah mertua.

Dalam sepekan, jajaran Reskrim Polsek Sukawati mengungkap tiga kasus tindak pidana, dengan mengamankan empat orang tersangka. Dua kasus pencurian dengan pemberatan serta satu kasus penggelapan. Menariknya, salah satu tersangka I Ketut Hendra asal Jembrana  mengaku sengaja mencuri agar ditangkap polisi dan masuk penjara. 

Terungkap, Ketut  mencuri uang sebanyak Rp 12 juta di tempat kerjanya, Senin (12/2). Tersangka yang seorang tenaga teknisi di perusahannya itu mengaku sudah merencanakan pencurian itu sejak sehari sebelumnya. Modusnya dengan bersembunyi di plafon dan saat semua karyawann sudah pulang, ia kemudian berakasi. Dari tumpukan uang di tempat penyimpanan, tersangka hanya mengaku mengambil dua buah amplop dan setelah dihitung, isinya sebanyak Rp 12 juta.  

Ketut mengaku mengalami kebuntuan, lantaran masalah keluarganya. Disebutkan jika dalam beberapa pekan ini istri dan kedua  anaknya tidak lagi tinggal bersama di tempat kosnya. Mereka memilik tinggal bersama mertuanya di Payangan, Gianyar.  Tak kuat menghadapi kondisi keluarganya ini, Ketut pun nekat mencuri agar masuk penjara. “Kalau saya mencuri demi uang, semua uang yang ada di lemari itu sudah saya gasak. Saya cuma ambil dua amplop saja dan itupun tidak saya belanjakan,” terangnya.

Apapun alasannya, Ketut tetap saja seorang pencuri dan wajib diproses secara hukum bersama tiga tersangka lainnya. Masing-masing, Basarudin dan Junaedi asal Lombok Timur dalam kasus pencurian sepedamotor  serta June asal Lombok Barat dengan kasus penggelapan barang perkakas di tempat kerjanya. 

Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Putu Sugiarta, menyebutkan, tidak hanya Ketut, tersangka lainnya  juga berdalih terpaksa melakukan tindak pidana dengan beragam alasan. Mulai dari kebutuhan hidup hingga ingin memiliki sepeda motor. “Yang jelas, atas perbuatannya,  mereka berempat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman  pidana penjara,” jelasnya singkat.