Jadi Kurir Napi, Pemuda Pengangguran Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 27 July 2018 12:47
Redaksi - Bali Tribune
KURIR – Petugas tampak menunjukkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari seorang kurir narkoba.
BALI TRIBUNE -  Seorang pemuda pengangguran berinisial RD (26) ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan, Senin (16/7) pukul 14.00 Wita. Sebab, pria pengangguran ini menjadi kurir naroba jenis sabu seorang narapidana berinisial KK yang mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 82,64 gram. Menariknya, setiap melakukan tempelan, tersangka diupah dengan sabu seberat 0,8 gram.
 
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas yang mengetahui adanya keterlibatan pemuda RD dalam jual beli narkoba. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahaui sejauhmana keterlibatannya. Selama sepekan melakukan penyelidikan dengan menyanggongi setiap aktivitas tersangka, petugas memastikan bahwa di dalam kamar kos miliknya terdapat sabu siap edar. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tempat kos tersebut dan lakukan pengeledahan.
 
“Hasil pengeledahan di dalam kamarnya, petugas kami menemukan barang bukti dua paket sabu siap edar. Beratnya mencapai 82,64 gram. Barang bukti ini diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ungkapnya siang kemarin.
 
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk proses penyelidikan yang lebih mendalam. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang berinisil KK yang mendekam di Lapas Kerobokan, Kuta Utara. Menurut tersangka, ia hanya menjalankan perintah dari KK untuk melakukan tempelan di sejumlah tempat di kawasan Denpasar.
 
 “Statusnya tersangka ini sebagai kurir dan juga pengguna. Dia melakukan tempelan sesuai perintah dari KK. Barang bukti ini didapat dari KK dan diambil di sejumlah tempat untuk kemudian diedarkan lagi,” terangnya.
 
Tersangka mengaku berkenalan dengan Napi KK ini sejak bulan Mei lalu. Perkenalannya hanya melalui telepon. Setelah kenalan, tersangka ditawari oleh KK untuk menjadi kurir di luar Lapas. Tak tanggung-tanggung, upah setiap melakukan tempelan pun dibayar menggunakan sabu dengan berat 0,8 gram setiap tempelan.
 
“Tersangka sudah mengambil tiga kali tempelan dari KK. Meski demikian, kita tetap mendalami lagi karena dugaan kita sudah lebih dari itu. Setiap tempelan jumlahnya bervariasi dan ini dulakukan sejak  6 bulan lalu,” terangnya.
 
Petugas masih mendalami keterlibatan napi KK serta menelusuri asal-usul barang haram itu. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Semua keterangan tersangka ini masih kita dalami. Termasuk berkoordinasi dengan pihak LP terkait keberadaan KK,” pungkasnya.