Jadi Kurir Narkoba, Makelar Properti diamankan Polisi | Bali Tribune
Diposting : 6 July 2017 20:58
redaksi - Bali Tribune
narkoba
Tersangka 7,9 gram dirilis kemarin di Polresta Denpasar.

BALI TRIBUNE - Seorang makelar properti, Rudi Marcio (49) dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di seputaran Jalan Tirta Ening II Sanur, Denpasar Selatan (Densel) Selasa (20/7) pukul 12.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 9 paket kokain.

Penangkan tersangka yang tinggal di Jalan Kesambi Perum Puri Kesambi Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung ini berkat adanya informasi dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas tersangka. Sebab tersangka asal Cimahi, Jawa Barat ini secara terang-terangan menawarkan kokain kepada wisatawan asing di seputaran wilayah Kuta dan Sanur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pendalaman atas aktifitas duda ini. Hasilnya polisi berhasil meringkus tersangka sepekan kemudian. Tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan anggota dan dilanjutkan dengan pengeledahan. “Penggeledahan badan, anggota kami tidak menemukan barang bukti.

Tapi petugas menemukan dua buah stabilo, warna kuning dan hijau dari dalam saku celana samping. Setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan paket kokain ini,” terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Petugas menemukan 9 paket kokain. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Selanjutnya dilakukan pendalaman di tempat tinggalnya, petugas kembali menemukan kokain ada 4 paket yang disimpan di dalam saku celana jeans. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dikeler ke Mapolresta beserta barang bukti.

“Total barang bukti ada 13 paket dengan berat keseluruhan 7,9 gram,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Dari pengakuan tersangka, kokain tersebut didapat dari seorang wisatawan asing berinisial MD di seputaran Kuta dengan cara bertemu langsung. Tersangka membeli kokain seharga Rp 1 juta per gram. Tersangka kemudian memecahkannya dalam paket kecil dan menjual seharga Rp 1, 5 juta per paket.

Sasaran tersangka menjual kokain kepada wisatawan asing yang ada di Kuta dan pantai Sanur dengan menawarkan langsung. “Tersangka sudah mengambil barang dari MD sudah dua kali. Untuk modus penjualannya, tersangka menawarkan kepada bule, khususnya bagi bule yang hendak mencari sewah vila atau rumah melalui tersangka,” paparnya.

Petugas masih mendalami keberadaan wisatawan MD yang diakui sebagai penyuplai barang bukti tersebut. “Asal-usul barang ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kita masih mencari keberadaan MD, termasuk orang-orang lain yang berada di bawa jaringan tersangka ini,” pungkasnya.