Jadi Saksi, Istri Ketiga Jangol Irit Bicara | Bali Tribune
Diposting : 6 April 2018 10:52
Valdi S Ginta - Bali Tribune
kepolisian
SAKSI - Asti Surya Ningsing saat didengar kesaksiannya di PN Denpasar, Kamis (5/4).
BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan permufakatan jahat narkotika yang menjerat Wakil Ketua DPRD Bali non-aktif, Jro Gede Komang Swastika alias Mang  Jangol alias Jro Jangol, kembali berrgulir, Kamis (5/4), di Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Narapati menghadirkan tiga saksi yang ikut melihat dalam pengeledahan kamar milik terdakwa Jro Jangol, di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat, 4 November 2017 lalu. 
 
Ketiga saksi itu yakni I Nyoman Teken selaku Klian Dusun,  I Gusti Made Suandi selaku perbekel setempat, dan istri ketiga Jro Jangol bernama Asti Surya Ningsing.
 
Dalam sidang yang dipimpin hakim IA Nyoman Adnya Dewi itu, ketiga saksi diperiksa secara bergilir. Dimulai dengan saksi I Nyoman Teken dan saksi I Gusti Made Suandi, pada intinya saksi membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini ditemukan dalam kamar terdakwa saat dilakukan penggeledahan. 
 
Mereka juga membenarkan bahwa selain barang bukti berupa tas hitam yang di dalamnya berisi delapan paket sabu beserta tiga bong (alat isap), kartu anggota Partai Gerindra, buku tabungan dan handphone, di kamar terdakwa juga ditemukan senjata api (senpi).
 
Setelah itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada istri ketiga terdakwa Jro Jangol untuk dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya, saksi Asti Surya Ningsing banyak menjawab tidak tahu.
 
Jaksa Dewa Narapati memulai pertanyaan terhadap saksi Ningsing terkait kasus yang menjerat suaminya itu. Ia pun menjawab jika suaminya menjadi pesakitan karena kasus narkotika. Lalu, saat jaksa menunjukkan barang bukti yang ada di persidangan, saksi Ningsih membenarkan barang itu ditemukan di kamar terdakwa namun dia tidak tahu pemilik barang tersebut. 
 
Hakim kemudian bertanya terkait temuan senpi di dalam kamar tersebut. "Saksi melihat ada senjata api pada saat pengeledahan?," tanya hakim. "Tidak tahu," jawab saksi. "Saksi-saksi lain tadi bilang ada," timpal hakim. "Tidak lihat," jawab saksi.
 
Dalam kesaksiannya, Ningsih juga mengatakan bahwa tidak tahu banyak terkait aktivitas keseharian suaminya. "Apa saksi pernah mendatangi kamar itu?," tanya Hakim. "Tidak pernah, saya tidak pernah mendatangi kamarnya. Jro yang mendatangi saya kalau ada perlu," jawab saksi. "Apa ada larangan untuk naik ke kamar itu?," tanya hakim. "Tidak ada," jawab saksi.
 
Saksi Ningsih juga mengaku jika tidak tahu terkait keterlibatan istri pertama Jro Jangol, Ratna Dewi, dalam kasus ini. "Saya juga jarang di rumah dan di antara penghuni rumah jarang ada komunikasi," katanya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Mang Jangol beserta sejumlah anggota keluarganya dibekuk anggota kepolisian karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika di rumahnya.
 
Selain dirinya, ada istri pertamanya, Ratna Dewi, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Kembar dan adik tirinya Dandi Suardika. Polisi juga mengamankan beberapa orang yang menjadi kaki tangan terdakwa. 
 
Lalu, petugas menggeledah kamar milik terdakwa,  setelah itu saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukkan kamar terdakwa kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam namun jendela kamar yang berada di sebelah pintu kamar dalam keadaan terbuka.
 
Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar lalu membuka pintu kamar tersebut.  Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan saksi I Nyoman Teken (klian dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan penggeledahan.
 
Alhasil, petugas menemukan satu tas hitam di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa, 2 buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, 2 buah HP merk Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV.