Jalan Gajah Mada Kembali Dijejali Pelanggar Parkir | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 22 March 2018 23:25
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Gajah Mada
Langgar Parkir - Kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat larangan parkir di jalan Gajah Mada, Rabu (21/3) kemarin.
BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah memasang berbagai tanda larangan parkir. Baik itu dalam bentuk tiang maupun garis berbiku. Sayangnya aturan tersebut cedrung diabaikan seperti yang ada di wilayah Jalan Gajahmada.
 
Sempat ditertibkan berulangkali oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar, kini kondisi Jalan Gajah Mada Denpasar kembali dijejali para pelanggar parkir baik kendaraan roda dua dan roda empat. Bahkan plang larangan parkir, dan peringatan bagi pelanggar parkir dengan sanksi penderekan dan pengembosan ban ini juga tak digubris. Pelanggar parkir terkesan cuek dan tak mengindahkan larangan tersebut.
 
Selama dua hari pantauan di lapangan, jalan Gajah Mada kembali dijejali pelanggar parkir. Pelanggaran parkir itu didominasi kendaraan roda dua, dan beberapa kendaraan roda empat. Seperti halnya, Selasa (20/3) lalu, dan Rabu (21/3) kemarin, hampir di sepanjang jalan Gajah Mada terjadi deretan parkir kendaraan di sisi utara maupun di selatan jalan.
 
Pelanggaran parkir yang kerap terjadi di jalan Gajah Mada ini, juga tak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan Dishub Kota Denpasar. Hal ini dibuktikan dengan tak adanya petugas yang berjaga di jalan ini, sehingga pengendara seenaknya memarkir kendaraan di jalan rawan macet itu.
 
Kabid Dal Ops LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, yang dikonfirmasi, mengatakan Dishub Kota Denpasar akan melakukan evaluasi karena seringnya terjadi pelanggaran parkir di jalan Gajah Mada. ''Kami akan melakukan evaluasi, dan melakukan pembatasan kunjungan di jalan Gajah Mada terutama pada malam hari. Hal ini akan kami rancang karena pada malam hari pengunjung banyak yang datang ke jalan Gajah Mada sampai-sampai parkir meluber ke jalan,'' kata Sriawan.         
 
Sriawan juga menegaskan, pelanggar parkir yang terjadi di jalan Gajah Mada akan ditindaklajuti dengan tegas lagi yang mengacu pada pemberlakukan aturan dengan menderek, menggembok ban kendaraan sekaligus menilang kendaraan yang melanggar parkir sesuai Perda Kota Denpasar No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Tindakan tegas itu, dengan akan menggembosi dan mencabut pintil ban kendaraan yang parkir sembarangan. ‘’Dishub akan melakukan tindakan tegas tidak saja penderekan dan penggembokan serta menilang, namun juga akan menggembosi dan mencabut pintil kendaraan yang melanggar parkir,’’ ujarnya.
 
Ditambahkan Sriawan, di beberapa tempat jalan-jalan protokol di Kota Denpasar telah dipasang rambu-rambu imbauan dan larangan parkir. Hal ini juga untuk mengatasi kepadatan arus lalu- lintas di Kota Denpasar dengan keberadaan kendaraan parkir sembarangan dapat menambah kekroditan lalu lintas. Seperti kawasan jalan Gajah Mada, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sering ditemui pengendara yang melanggar parkir. Larangan parkir sudah jelas terpasang, namun masih saja ada masyarakat yang membandel parkir sembarangan.