Jangan Lagi Ada Penghadangan Truk Galian C ke Singaraja, Polsek Kubu Kerahkan Anggota | Bali Tribune
Diposting : 27 February 2018 08:03
Redaksi - Bali Tribune
DIJAGA - Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana bersama sejumlah anggtanya melakukan penjagaan di depan depo material Kubu guna mencegah aksi penghadangan yang dilakukan oknum pengurus depo terhadap sopir truk galian C.

BALI TRIBUNE - Jajaran kepolisian Polres Karangasem akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penjagaan di lokasi depo material galian C di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (26/2).

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat utamanya para sopir pengangkut galian C, yang kerap dihadang oleh sejumlah oknum anggota pengurus depo material Kubu, saat mereka mengangkut material pasir yang dibeli langsung di lokasi galian C dan melewati depo tersebut. Sopir-sopir tersebut dihadang lantaran tidak tergabung ke dalam demo material Kubu.

Belasan anggota polisi dari Polsek Kubu, yang dipimpin langsung Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana melakukan penjagaan dan pengamanan di titik lokasi yang disebutkan sering terjadi penghadangan, yakni di jalan umum Karangasem-Buleleng, depan depo material. Kepada wartawan, Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana menegaskan akan terus menerjunkan anggotanya untuk melakukan penjagaan di titik lokasi tersebut.

 Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan sekaligus aksi penjegalan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus depo seperti pengaduan para sopir truk Singaraja di media sosial. “Ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan premanisme dan intimidasi serta pungli dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab kepada para sopir pengangkut material, kami hadir melaksanakan pengawasan dan penjagaan di depan depo pasir,” tegas Made Suadnyana, yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Karangasem ini.

 Pihaknya mengaku akan menindak tegas oknum bersangkutan jika tertangkap tangan melakukan penjegalan apalagi sampai melakukan intimidasi terhadap sopir pengangkut material, karena itu sudah melanggar hukum. Yang berhak menghentikan truk pengangkut material galian C ke Singaraja hanya petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek faktur pajak.

 “Jika ada oknum-oknum yang melakukan pencegalan kepada para sopir material dengan maksud mengintimidasi ataupun pungli, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Tindakan tegas ini dilakukan pihaknya sekaligus menepis tudingan beberapa pihak yang menyebutkan jika Polres Karangasem telah melakukan pembiaran terhadap aksi penghadangan sopir truk oleh oknum pengurus depo.