Janjikan PNS di Bali Mandara, Tipu Rp175 Juta | Bali Tribune
Diposting : 21 February 2019 23:31
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/PENIPU - Kompol Nyoman Wirajaya memperlihatkan tersangka penipuan di Mapolsek Densel, siang kemarin.
Bali Tribune, Denpasar - Aksi jahat IB GBP (31) ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS. Warga Desa Pandak Bandung Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan lantaran menipu Luh Putri Ari Fianty (26) senilai Rp175 juta dengan menjanjikan menjadi PNS di Rumah Sakit (RS) Bali Mandara.
 
Kasus ini berawal dari korban ingin menjadi pegawai tetap di RS Bali Mandara Denpasar. Lantaran mendengar informasi lowongan sebagai tenaga medis dijanjikan untuk bisa bekerja di RS Bali Mandara dan setelah dua tahun bekerja akan diangkat menjadi PNS.
 
Informasi tersebut hanya orang tertentu saja yang mengetahuinya, sehingga korban dikenalkan oleh temannya bernama Riki, yang kebetulan satu kantor dengan pelaku di RS Wangaya Denpasar. Selanjutnya, setelah melakukan pembicaraan melalui telepon, korban dijanjikan bekerja di RS Bali Mandara dan meminta menyerahkan uang muka Rp 20 juta, di Kedai Ceret di Jalan Tukad Yeh Aya Panjer, Denpasar Selatan pada 5 Januari 2018.
 
"Kemudian pada tanggal 19 Januari 2018, korban diantar pacarnya bernama I Gusti Agung Hendra Dinata kembali bertemu di Kedai Ceret dengan pelaku. Saat pertemuan itu, pelaku menerangkan bahwa SK-nya sudah mau keluar dan tinggal tanda tangan saja. Sehingga korban diminta untuk melunasi sisa uangnya sebesar Rp155 juta," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya, SH siang kemarin.
 
Setelah menyerahkan uang dan menyerahkan surat-surat persyaratan dalam penerimaan calon pegawai dan juga telah mengikuti tes seleksi, pelaku mengatakan bahwa tanggal 27 April 2018 surat pengangkatan akan keluar. Namun setelah tanggal tersebut, SK pengangkatan yang dijanjikan pelaku tidak keluar.
 
 Dengan adanya hal tersebut, korban terus menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang yang telah korban serahkan. Namun pelaku kembali meyakinkan korban dengan mempertemukan korban dengan seorang temannya bernama IB Andika, yang mengaku sebagai pegawai BKD yang dilakukan di Cafe Utama Renon.
 
"Dalam pertemuan itu, korban disuruh menyerahkan surat lamaran, foto copy ijazah, KTP, transkrip nilai, pas foto ukuran 4x6, dan selanjutnya diserahkan kepada IB Andika. Setelah menyerahkan itu, berselang beberapa hari lagi bertemu dengan Andika di tempat yang sama untuk tanda tangan SK. Namun saat itu Andika belum menerima uang untuk pengurusan korban sebagai pegawai di Rumah sakit Bali Mandara," terang Wirajaya.
 
Selanjutnya korban disuruh menghubungi pelaku namun handphonenya tidak aktif. Dan korban berusaha mencari dan menemui pelaku namun tidak kunjung ketemu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel.
 
Berdasarkan laporan tersebut, didapat informasi bahwa pelaku pada Minggu (3/2) pukul 01.30 Wita sedang berada di Kuta yang sedang merayakan ulang tahun pacarnya, sehingga polisi melakukan pengejaran yang dibantu oleh pihak keluarga korban selanjutnya menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Densel.
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti, seperti satu lembar surat pernyataan tertanggal 19 Januari 2018, satu lembar kwitansi tanda terima sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari nama korban kepada nama pelaku tertanggal 19 Januari 2018.
 
"Pengakuannya, baru satu orang ini saja tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain," ujarnya.
 
Direktur RS Bali Mandara, dr. Bagus Darmayasa membantah bahwa penerimaan pegawai di lingkungan RS Bali Mandara menggunakan uang. "Tidak benar itu. Nama RS Bali Mandara dicatut," ujarnya.