Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 1 April 2016 14:22
habit - Bali Tribune
PELAKU NARKOBA – Para pelaku narkoba bersama barang bukti ketika dipamerkan kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/3).

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar membekuk empat orang tersangka narkoba dalam satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (29/3). Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 2,26 gram.

Terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya seorang pemakai berinisial MD alias GI (30) di tempat kosnya Jalan Tukad Citarum Denpasar pada pukul 12.00 Wita. Namun dari kamar kosnya itu, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Petugas hanya menemukan alat isap sabu, yaitu bong di dalam lemari kamarnya.

“Tidak ada barang bukti. Tetapi diakuinya mengkonsumsi narkoba karena ditemukan adanya alat isap sabu. Statusnya adalah pemakai sehingga dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, kepada wartawan di Denpasar, Kamis (31/3).

Meski nihil barang bukti, namun polisi tetap melakukan pengembangan terkait asal usul sabu-sabu yang dikonsumsinya. Hasilnya, hanya berselang satu setengah jam kemudian polisi menciduk tersangka lainnya berinisial RR (35) di tempat kosnya Jalan Cokro Aminoto Denpasar. Dari kamarnya itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan di atas ventilasi kamar mandi.

Selanjutnya pukul 16.30 Wita, polisi menangkap seorang security berinisial KM (35) di seputaran Jalan Tukad Balian Denpasar. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram netto yang disimpan dalam tas pinggang yang sedang dipakainya. “Mereka dua ini juga sebagai pemakai. Tetapi ditemukan ada barang buktinya, sehingga diproses secara hukum. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutur Ganefo.

Penangkapan ditutup dengan meringkus sang pengedar berinisial MJ (28) di seputaran Jalan Tukad Citarum Denpasar, pukul 17.30 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip yang berisi sabu-sabu yang digenggam tersangka dengan tangan kanannya.

Selain itu, polisi juga menemukan lima paket sabu-sabu yang diletakkan di dalam pedal kaki sebelah kiri sepeda motor bernomor polisi DK 4816 IO yang dikendarainya. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya.

“Pengakuannya, barang didapat dari orang yang tidak ia kenal melalui telepon dan modus pengambilannya dengan cara tempelan. Sementara pembayarannya via transferan. Ini yang masih kami dalami keterangannya untuk pengembangan mencari bandar besarnya,” tukas mantan Kasat Intel ini.