Jual Gas Oplosan, Diciduk Polisi | Bali Tribune
Diposting : 19 August 2016 10:48
Agung Samudra - Bali Tribune
polisi
pelaku penjual gas elpiji oplosan diciduk polisi

 Bangli, Bali Tribune

Gara- gara menjual gas elpiji  yang diduga oplosan, Supradi (30) asal Dusun Karanganyar Barat, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang tinggal di Banjar Tegal, wanasaba, Abiansemal, Badung ditangkap petugas saat menjual gas elpiji  yang beratnya kurang dari standar di warung  milki I Ketut Marsa Mardjaya, di Banjar Surakrama Fesa, Kintamani, Selasa (16/8)  sekitar pukul 17.00 Wita. Kini pelaku beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas diamankan di Mapolres Bangli.

KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Ketut Purnawan  saat dikonfirmasi  Kamis (18/8) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.  “Pelaku telah kita amankan, petugas sedang mendalami kasus ini,“ tegasnya.

Kata perwira asal Negara ini, kronologis kejadian berawal petugas yang saat itu sedang melakukan penyelidikan  melihat pelaku  sedang menjual elpiji ukuran 12 kg di warung milik Ketut Masa Marjaya. Karena curiga lantas petugas turun dan kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap isi gas elpiji yang dijual pelaku.

“Saat ditimbang petugas ternyata gas yang dijual pelaku beratnya  sesuai dengan takaran,“ ujar Purnawan seraya menambahkan  selanjutnya petugas mengamankan pelaku, dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual gas elpiji oplosan ini di beberapa warung  yang di Kintamani.

Mendengar ocehan pelaku, akhirnya petugas mengamankan gas elpiji yang sempat dijual pelaku di warung milik Jro Pafma dan Martin Wijaya.  Untuk puluhan tabung gas  dan mobil yang digunakan mengangkut gas elpiji serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta  kita amankan di Mapolres,“ sebut Purnawan.